Pemerintah Kabupaten Pati berhasil menuntaskan 100 persen program pembentukan badan hukum administrasi hukum umum (AHU) pada koperasi desa merah putih. Hal ini menjadikan Kabupaten Pati sebagai daerah pertama dalam pembentukan Kopdes dibandingkan daerah lain.
Dalam keterangan resmi dari Pemkab Pati disebutkan, total 406 desa/kelurahan di Pati telah menyelesaikan proses persiapan, pelaksanaan, hingga ke tahap proses notaris pembuatan akta koperasi dan surat keputusan pendirian terbit secara sempurna. Sehingga semua koperasi telah resmi memiliki badan hukum.
Padahal rata-rata capaian nasional untuk SK pendirian baru mencapai 8,33 persen. Sementara Kabupaten Pati telah menyelesaikannya secara seluruhnya.
Bupati Pati, Sudewo, mengatakan capaian 100 persen dalam pembentukan kopdes ini langkah awal yang penting. Sebab tantangan ke depan adalah pembangunan sarana dan prasarana.
"Capaian 100 persen ini merupakan langkah awal penting. Namun tantangan ke depan adalah pembangunan sarana dan prasarana, serta menjamin eksistensi dan pengembangan koperasi di tingkat desa," kata Sudewo dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
"Kita berharap koperasi ini mampu mengubah tatanan sosial dan ekonomi masyarakat desa secara nyata," sambungnya.
Sudewo menjelaskan, koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai distributor logistik pemerintah. Akan tetapi juga harus menjadi penggerak utama ekonomi desa.
Dia menambahkan, pemerintah pusat terutama dari Kementerian Koperasi dan UKM, juga terus memberikan dukungan penuh terhadap penguatan koperasi-koperasi di daerah.
"Dengan dukungan semua pihak, diharapkan koperasi di desa benar-benar menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi rakyat," pungkas dia.
(dil/dil)