- Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 1. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 1. Syarat Pengurus 2. Syarat Pengawas 3. Syarat Pengelola
- Rundown Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Berapa Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih?
- Mekanisme Koperasi Desa Merah Putih 1. Pendirian Koperasi Merah Putih 2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada 3. Revitalisasi Koperasi
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang diperuntukkan utamanya bagi masyarakat desa. Melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berpegang pada prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan.
Dikutip dalam laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dapat diketahui latar belakang pembentukan lembaga ekonomi yang satu ini. Disampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, salah satunya dengan mendorong koperasi desa sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan.
Dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini pemerintah akan melakukan pendekatan ekonomi kerakyatan dengan basis saling membantu, gotong royong, dan juga kekeluargaan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa yang nantinya akan tergabung pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direncanakan perilisan resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berlangsung pada Sabtu (12/7/2025) mendatang. Oleh sebab itulah, tidak sedikit masyarakat yang justru dibuat penasaran dengan lembaga ekonomi baru bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.
Lantas bagaimana gambaran alur terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Simak ulasannya berikut ini.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Terkait dengan susunan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian ada komponen kepengurusan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Adapun pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
Tidak hanya pengurus, ada juga pengawas dan pengelola yang juga merupakan bagian dari anggota koperasi. Dijelaskan bahwa pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sementera itu, pengelola merupakan anggota koperasi maupun pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Tiga komponen dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijelaskan secara rinci di dalam Bab III. Di dalam bab tersebut diuraikan susunan pengurus dan pengawas yang dapat dijadikan sebagai gambaran oleh masyarakat. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Wakil ketua bidang usaha
- Wakil ketua bidang anggota
2. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Ketua
- Anggota
Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Lantas, apa sajakah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Terkait hal ini juga telah diatur secara resmi dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Masih merujuk pada Bab III dokumen tersebut, bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi apabila ingin terlibat dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
1. Syarat Pengurus
- Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
- Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
- Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
- Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
- Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
2. Syarat Pengawas
- Pengawas adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi
- Pengawas tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi, komisaris, atau direksi suatu perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut dinyatakan pailit
- Pengawas tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang dilakukan, baik itu merugikan koperasi, keuangan negara, maupun sektor keuangan dengan minimal waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
- Ketua pengawas berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi
- Pengawas tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain maupun pengurus
3. Syarat Pengelola
- Pengelola harus disetujui proses pengangkatannya oleh pengurus di dalam rapat anggota atau musyawarah desa khusus
- Pengelola dapat memiliki jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usaha masing-masing
Rundown Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Selanjutnya, ada rundown musyawarah yang perlu dipahami oleh setiap anggota koperasi yang nantinya akan bersama-sama membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merujuk pada publikasi 'Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih' yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi, dapat diketahui bahwa musyawarah pembentukan koperasi akan berlangsung selama 2 jam 30 menit. Adapun rundown acara yang bisa dijadikan sebagai acuan adalah sebagai berikut.
- Sambutan kepala desa atau lurah setempat: 12 menit
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya: 5 menit
- Doa: 3 menit
- Penayangan video Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: 5 menit
- Pemilihan pimpinan rapat: 10 menit
- Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pendirian oleh Dinas Koperasi atau pendamping: 15 menit
- Pemilihan pengurus dan pengawas: 15 menit
- Pembentukan permodalan untuk menetapkan simpanan pokok dan wajib maupun permodalan lainnya: 15 menit
- Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja: 30 menit
- Masukan dan saran: 15 menit
- Pembacaan simpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat: 10 menit
- Penutup: 5 menit
Berapa Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih?
Untuk diketahui, sebelum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdiri diperlukannya sebuah akta notaris. Dijelaskan dalam laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa akta notaris koperasi merupakan dokumen yang diterbitkan setelah Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama.
Kemudian telah terjadi sebuah kesepakatan mengenai besaran biaya akta notaris ini. Kesepakatan tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 24 April 2025 kemarin. Adapun biaya pembuatan akta notaris yang harus dibayarkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebesar Rp 2.500.000. Biaya tersebut dikatakan lebih murah dibandingkan dengan biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga yang mencapai Rp 7.000.000.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta," ungkap Menteri Koperasi Budi Arie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Mekanisme Koperasi Desa Merah Putih
Masih merujuk pada dokumen yang sama yaitu 'Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih', diketahui mekanisme Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari tiga kondisi yang berbeda. Ketiganya tidak lain adalah pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi.
Kemudian merujuk dalam laman Desa Rahantari Kabupaten Bombana, bahwa ada tahapan dalam setiap kondisi koperasi tersebut. Berikut uraian lengkapnya sebagai gambaran bagi anggota koperasi nantinya.
1. Pendirian Koperasi Merah Putih
- Musyawarah desa
- Rapat anggota
- Penyerahan dokumen NPAK
- Mengunggah ke SABH
- SK Pengesahan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pengumuman
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
- Rapat perubahan anggaran dasar
- Rapat anggota
- Penyerahan dokumen NPAK
- Mengunggah ke SABH
- SK Perubahan Anggaran Dasar
- Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pengumuman
3. Revitalisasi Koperasi
- Pembentukan tim revitalisasi
- Identifikasi koperasi
- Rencana strategis
- Rencana aksi
- Penyerahan dokumen NPAK
- Mengunggah ke SABH
- SK Pengesahan PAD koperasi
- Koperasi berubah menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Pengumuman
Itulah tadi rangkuman mengenai gambaran lebih dekat terkait Koperasi Desa Merah Putih. Semoga dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.
(sto/apl)