Zero ODOL 1 Januari 2023, Ini Tanggapan Aptrindo Jateng-DIY

Zero ODOL 1 Januari 2023, Ini Tanggapan Aptrindo Jateng-DIY

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 08:38 WIB
Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022).
Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Solo -

Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian bersepakat menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading (kelebihan muatan dan dimensi) atau ODOL. Pemerintah pun menargetkan zero ODOL pada 1 Januari 2023.

Menurut Kementerian Perhubungan, dikutip dari rilis resminya di dephub.go.id, keberadaan truk yang bobot dan ukurannya melampaui batas dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Dalam rilis bertanggal 7 Februari 2022 itu juga dicantumkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, yang menyebut truk ODOL sebagai salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menjelang operasi penegakan hukum terhadap truk ODOL oleh aparat gabungan Dinas Perhubungan dan DLLAJR Polri sepanjang 2022, Kemenhub dan Kemenperin memberlakukan pengecualian.

Pengecualian itu berlaku untuk truk ODOL pengangkut 5 komoditas, yaitu air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan. Syarat khusus tersebut berlaku maksimal selama 2022.

ADVERTISEMENT

"Untuk ruas jalan tertentu seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik tetap berlaku zero ODOL, tidak ada toleransi (pengecualian untuk truk ODOL pengangkut 5 komoditas tidak berlaku)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas. Foto: Rifkianto Nugroho

Budi mengatakan, zero ODOL merupakan roadmap yang dirancang Kemenhub bersama Apindo, Aptrindo, MTI, Organda, Pemerintah Daerah, dan kementerian serta lembaga lain sejak lima tahun silam.

Kemenhub juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. "Kami mengimbau pengusaha angkutan barang-logistik mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan dalam PM 60/2019," kata Budi.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Jawa Tengah & DIY menyatakan razia besar-besaran terhadap truk ODOL di seluruh Indonesia sudah berlangsung pada 10-21 Februari 2022.

Menurut Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk mendukung pemerintah menciptakan zero ODOL 2023.

Namun, Agus meminta agar pihak pengguna jasa angkutan barang juga dikenai sanksi jika memberikan order muatan melebihi batas. Jika tidak, dia mengatakan, praktik ODOL bakal terulang.

Puluhan truk terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Malang. Penindakan dilakukan karena truk beroperasi dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).Puluhan truk terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Malang. Penindakan dilakukan karena truk beroperasi dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Foto: Muhammad Aminudin

"Pengguna jasa juga harus disanksi jika terbukti menerbitkan manifes barang melebihi batas kubikasi atau tonase. Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Agus mengatakan, pemilik barang selaku pengguna jasa angkutan truk ikut berkontribusi terhadap praktik ODOL. Dia menuding para pengguna jasa yang menciptakan persaingan tidak sehat dalam dunia angkutan barang, karena semua order muat dari mereka.

"Pemerintah harus adil. Penindakan seharusnya dilakukan sejak dari akarnya. Bukan dengan penangkapan di jalanan saja, yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang selalu disalahkan," kata Agus.

Agus menambahkan, pihaknya meminta pemerintah merevisi UULAJ No. 22 Tahun 2009 agar tidak hanya menghukum pengemudi dan pemilik truk dalam praktik ODOL.

"Tapi juga menghukum pengguna jasa yang memberi order melebihi batas, agar ekosistem logistik dapat diperbaiki demi tercapainya persaingan usaha yang sehat," ujar Agus.

Dia juga meminta pemerintah segera menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi antara Kemenhub, Kemenperin, Kementerian PUPR, dan kepolisian agar tercipta pemerintahan yang bersih.




(dil/dil)


Hide Ads