Sebuah SMP di Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, dibobol maling hingga empat kali. Pelaku ditangkap polisi usai ketahuan menjual sejumlah hasil curiannya lewat online.
"Jadi satu sekolah dicuri oleh orang yang sama sebanyak empat kali," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (21/10/2026).
"Barang-barang tersebut, menurut pengakuan RN dijual dengan cara dijual online. Total kerugian dari sekolah, yaitu Rp 23 juta rupiah," imbuhnya.
Amjat mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di SMP Ma'arif Karanggedang. Pelakunya, pria berinisial RN (40), karyawan swasta yang berdomisili di Karanggedang, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka.
Amjat menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali, sejak akhir Agustus hingga akhir September 2026. Pencurian itu dilakukan saat tengah malam dan dini hari.
Aksi terakhir diketahui berlangsung pada 29 September 2026. Namun, hilangnya barang-barang inventaris sekolah itu baru diketahui oleh pihak sekolah pada Kamis (1/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak sekolah melapor ke polisi pada Selasa (6/10) lalu.
"Saat itu seorang guru melaporkan kepada kepala sekolah bahwa sejumlah barang inventaris yang disimpan di gudang sekolah hilang," ujar Amjat.
"Kasus tersebut mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama Satreskrim Polres Purbalingga menerima informasi pada Rabu (7/10) sekitar pukul 02.00 WIB mengenai seorang pria yang menjual barang-barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekolah yang sama. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
Barang-barang yang dicuri di antaranya kipas angin, stabilizer, set-top box, amplifier, speaker, jangka sorong, mesin ketik, angkong, tensimeter, sepeda gunung, roda lemari, karpet gulung, power supply, serta delapan penggaris aluminium. Tersangka mengaku menjual barang-barang hasil curian itu secara daring atau online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Simak Video "Bersenang-senang Mandi Busa di Owabong Family Waterpark, Purbalingga"
(dil/ahr)