Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga. Korban bernama Aprianto (23) mengalami luka parah hingga pendarahan selaput otak usai dikeroyok sekelompok orang di depan Kajongan Futsal Center, Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari.
Empat pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Purbalingga. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban merupakan warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban penganiayaan bernama Aprianto, umur 23 tahun, warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga," kata Agus saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (29/5/2026).
Tiga pelaku dewasa yang diamankan masing-masing berinisial AF (28) warga Desa Karangbanjar, AE (19) warga Desa Patemon, dan ZB (21) warga Desa Kajongan. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bojongsari.
"Satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun," ujarnya.
Agus menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 03.00 WIB. Pesan tersebut berisi permintaan tolong karena kehabisan bensin.
"Saat dicek, nomor pengirim ternyata masih berada dalam grup WhatsApp yang sama dengan korban. Korban lalu mendatangi lokasi bersama seorang temannya," jelasnya.
Namun setibanya di lokasi, korban justru diduga dijebak. Di tempat tersebut sudah ada sekitar delapan orang yang menunggu.
"Tiba-tiba korban langsung dipukul oleh salah satu orang yang ada di lokasi," jelas Agus.
Tak hanya dipukuli, handphone korban juga sempat diminta salah satu pelaku. Korban kemudian dikeroyok bersama-sama hingga terjatuh ke area sawah.
Ketika polisi datang ke lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PKU Muhammadiyah Bobotsari, korban mengalami luka serius berupa robek di kepala sepanjang 4 sentimeter, luka lecet di dahi, memar pada mata kiri, luka robek di pipi dan telinga, luka di leher, hingga pendarahan selaput otak.
"Hasil penyelidikan terkait peristiwa tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan para tersangka pada Selasa (19/5)," ucapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para pelaku yang digunakan saat kejadian, pecahan botol kaca, serta batu hebel yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan dipicu dendam lama. Para pelaku mengaku emosi karena korban disebut pernah menganiaya adik salah satu pelaku. Sehingga kemudian bersama-sama melakukan balas dendam," terang Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Agus.
(apu/apl)
