Aksi jual beli obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, terbongkar. Pria berinisial MS (26) asal Aceh ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga saat diduga sedang bertransaksi dengan pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap edar. Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana.
"Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Agus saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekitar sepekan menjalankan bisnis terlarang tersebut.
"Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp 200 ribu per hari," jelasnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan total 2.246 butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita 251 butir obat psikotropika seperti Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, hingga Camlet Alprazolam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.665.000, dua ponsel, dompet, serta sejumlah tas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku. Polisi kini masih memburu pemasok obat terlarang tersebut.
"Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Purbalingga," kata Agus.
Baca juga: Giliran Damkar Semarang Kena Prank DC Pinjol |
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam UU Kesehatan yang berlaku.
"Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 sampai 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.
