Pria Aceh Tertangkap Basah Jual Ribuan Pil Koplo di Purbalingga

Pria Aceh Tertangkap Basah Jual Ribuan Pil Koplo di Purbalingga

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 15:25 WIB
Polres Purbalingga ungkap kasus peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Wirasana, Jumat (24/4/2026).
Polres Purbalingga ungkap kasus peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Wirasana, Jumat (24/4/2026). Foto: Dok. Polres Purbalingga
Purbalingga -

Aksi jual beli obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, terbongkar. Pria berinisial MS (26) asal Aceh ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga saat diduga sedang bertransaksi dengan pembeli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap edar. Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana.

"Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Agus saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekitar sepekan menjalankan bisnis terlarang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp 200 ribu per hari," jelasnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan total 2.246 butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita 251 butir obat psikotropika seperti Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, hingga Camlet Alprazolam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.665.000, dua ponsel, dompet, serta sejumlah tas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku. Polisi kini masih memburu pemasok obat terlarang tersebut.

"Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Purbalingga," kata Agus.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam UU Kesehatan yang berlaku.

"Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 sampai 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.



(dil/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads