Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di Subang

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di Subang

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 02 Okt 2026 21:15 WIB
Polisi tunjukan barang bukti kejahatan modus ganjal ATM di Subang.
Polisi tunjukan barang bukti kejahatan modus ganjal ATM di Subang. (Foto: Dian Firmansyah)
Subang -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para pelaku memanfaatkan kepanikan korban untuk menggasak dan menguras uang di dalam rekening.

Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di gerai BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa bermula ketika korban bernama Astri Djuwita Sari bersama saudaranya hendak melakukan setor tunai. Tanpa disadari, kartu ATM korban terganjal oleh tusuk gigi yang sengaja dipasang oleh pelaku pada mesin ATM.

Saat korban dilanda kebingungan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan dengan sigap menukar kartu ATM korban. Sementara itu, pelaku lainnya mengamati nomor Personal Identification Number (PIN) korban dari dekat. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung kabur dan menguras uang korban melalui berbagai transaksi serta transfer.

ADVERTISEMENT

Menerima laporan dari korban, Tim Jatanras dan Resmob Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 29 September 2026, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Cirebon.

"Dari hasil penyelidikan kejadian pencurian dengan pemberatan, pada Selasa 29 September 2026 di Cirebon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan dan langsung dibawa ke Satreskrim," ujar Fajri Anbiyaa, Jumat (2/10/2026).

Polisi merinci, ketiga tersangka yang diamankan berinisial AS, NS, dan NN, yang diketahui berasal dari Lampung. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya mengamati korban, mengamati mesin ATM, bertindak sebagai joki, hingga berperan memasang tusuk gigi pada mesin ATM. Barang bukti utama yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku berinisial R yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads