Remaja inisial MF (16) asal Karangmalang, Sragen, menjadi korban penganiayaan oleh rombongan pemuda di SPBU Jalan Sukowati, Sragen. Polisi telah menangkap dua pelaku dan masih memburu satu pelaku lain.
"Polres Sragen menerima aduan pada Minggu (18/10), korban diketahui seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (19/10/2026).
Catur mengatakan, dua pelaku yang telah diamankan berinisial GA alias Getah (25) warga Sragen dan ZM alias Cino (24) warga Sragen. Adapun satu pelaku yang masih diburu berinisial KN alias Gempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi telah menahan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial KSP alias Glem po masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.
Catur menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban bersama kakaknya, RPA (24), berada di wilayah Sragen pada Sabtu (17/10) malam. Keduanya sempat mengunjungi rumah pacar kakak korban sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor berboncengan.
Pada Minggu (18/10) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB, korban dan kakaknya berhenti di SPBU Sukowati untuk mengisi bahan bakar. Saat itu kemudian datang tiga pemuda berboncengan motor Honda Vario putih.
"Salah seorang dari mereka kemudian menghampiri korban dan menanyakan apakah korban merupakan anggota kelompok perguruan silat tertentu. Pelaku juga menyinggung dugaan bahwa kelompok korban sebelumnya mengejar dirinya bersama teman-temannya," kata Catur.
Lebih lanjut Catur mengatakan, korban yang masih memakai helm diduga ditarik oleh salah satu pelaku. Pelaku tersebut kemudian melepas helmnya sendiri dan menggunakannya untuk memukul kepala korban.
Aksi tersebut berlanjut ketika seorang pelaku lainnya diduga ikut menarik korban. Sementara itu pelaku lain mengeluarkan celurit dan mengarahkannya kepada korban seolah hendak membacok.
"Korban juga diduga diintimidasi agar menunjukkan orang yang membawa sepeda motor Honda PCX yang dicurigai oleh kelompok tersebut," ucap Catur.
Setelah itu, korban ditinggalkan bersama salah seorang pelaku di area SPBU. Sedangkan kakak korban sempat dibawa oleh dua pelaku lain.
Saat berada di lokasi dengan pelaku, korban kemudian diminta melepas helm yang dipakai. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelaku yang berada di lokasi mengenakan knuckle atau alat pemukul berbahan logam di tangan kanan.
"Pelaku diduga memukul kepala korban sebanyak dua kali. Pukulan pertama mengenai sisi kanan kepala, sedangkan pukulan kedua mengenai area sekitar mata kiri. Akibatnya korban mengalami luka memar dan benjolan di sekitar mata kiri," ungkap Catur.
Sekitar 20 menit kemudian, kakak korban kembali ke SPBU bersama dua pelaku yang sebelumnya pergi bersamanya. Ketiganya kemudian berkeliling mencari orang yang diduga merekam kejadian tersebut.
"Sekitar 30 menit kemudian, rombongan kembali ke SPBU. Saat itu, lokasi sudah ramai oleh warga," kata Catur.
Catur menyebut, satu orang terduga pelaku yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi telah diamankan warga. Sedangkan satu pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri.
"Korban bersama warga kemudian membawa dua orang yang diduga terlibat ke Polres Sragen untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Catur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit besi warna kuning dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan bergagang kayu, satu knuckle warna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. Dua terduga pelaku kini ditahan, sedangkan satu orang lainnya masih diburu petugas," bebernya.
Atas kejadian tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan subsider Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak, termasuk terduga pelaku yang masih berstatus DPO," pungkasnya.
