Aksi tawuran antarremaja terjadi di Semarang Utara. Seorang pelajar berinisial SM (18) mengalami luka-luka akibat dibacok gegara tertinggal kelompoknya saat tawuran tersebut.
"Korban berinisial SM (18) pelajar Kota Semarang. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Brotojoyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (16/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tawuran melibatkan dua kelompok remaja, yakni kelompok BJL dan SKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban SM diketahui merupakan anggota kelompok SKP," jelasnya.
Awalnya, kelompok BJL menerima tantangan duel melalui media sosial dari kelompok SKP dengan skema lima lawan lima. Sebelum menuju lokasi, kelompok BJL berkumpul di angkringan di bawah jembatan tol Pasadena.
"Di bawah tol Pasadena mereka minum-minuman keras alkohol jenis arak. Selesai minum minuman miras, rombongan pelaku berjumlah 20 orang mengendarai motor jumlah 10 bergerak ke Jalan Brotojoyo Utara Kelurahan Panggung Kidul, Kecanatan Semarang Utara, tujuannya mencari kelompok SKP," jelasnya.
Rombongan tersebut kemudian berputar balik dan melintas di sekitar Jalan Kokosrono hingga Jalan Brotojoyo. Di lokasi itu, mereka melihat korban yang tertinggal dari rombongannya.
"Rombongan melihat adanya kelompok SKP yang tertinggal sehingga salah satu korban dikeroyok oleh sekitar kurang lebih 3 orang yang mengakibatkan korban luka parah akibat senjata tajam," jelasnya.
Warga yang melihat kejadian itu disebut telah berusaha melerai. Setelah itu, kelompok pelaku membubarkan diri, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban luka di pipi kiri, paha kiri, siku tangan kanan, lutut kanan, serta bagian iga sebelah kiri," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, polisi mengamankan lima remaja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kelima remaja itu berinisial DMR (16), TBP (17), MGFY (16), BAP (17), dan MTK (19) sebagai saksi. Barang bukti berupa satu celurit panjang, satu parang, dan rekaman video," jelasnya.
"Sua remaja berinisial WPC (16) dan FF (16) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum yang diduga melakukan pembacokan," lanjutnya.
Adapun, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
