Setengah Lusin Bupati di Jateng Kini Masuk Bui gegara Korupsi

Terpopuler Sepekan

Setengah Lusin Bupati di Jateng Kini Masuk Bui gegara Korupsi

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 18 Okt 2026 14:51 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang tersandung kasus korupsi bertambah. Sudah enam orang alias setengah lusin bupati di Jawa Tengah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, yang diciduk pada Kamis (15/10/2026), setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK. Hamenang pun sempat meminta maaf kepada masyarakat Klaten.

"Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten," ungkap Hamenang kepada wartawan di Mapolresta Klaten, Kamis (15/10) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamenang juga menyatakan rasa bersalah dan akan mengikuti proses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia juga meminta maaf sekali lagi.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf, mohon doanya," ujar Hamenang sambil berlalu masuk ke mobil.

Dihimpun detikJateng, berikut enam kepala daerah yang terjaring KPK sepanjang 2026.

Daftar Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Sepanjang 2026

1. Sudewo (Bupati Pati)

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjadi kepala daerah pertama di Jateng yang terkena OTT KPK pada tahun ini. Ia diciduk pada 19 Januari lalu atas dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo sudah menjalani sidang tuntutan pada 21 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 8,5 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar, serta hak dipilihnya dicabut selama lima tahun.

2. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)

Kepala daerah kedua di Jateng yang terkena OTT komisi antirasuah adalah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia diciduk KPK pada 3 Maret 2026.

Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

Dalam sidang tuntutan 24 September 2026, Fadia dituntut hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta. Fadia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.

3. Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap)

Syamsul menjadi kepala daerah ketiga yang tersandung kasus korupsi. Ia terkena OTT KPK pada 13 Maret 2026.

Ia didakwa memeras anak buahnya hingga Rp 568 juta dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR). Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma.

Selain Syamsul, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 29 September 2026, Syamsul Auliya dituntut hukuman 7 tahun bui. Sedangkan Sadmoko dituntut lebih rendah, 4 tahun penjara.

4. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)

Etik merupakan bupati kelima yang ditangkap KPK. Ia terkena OTT pada 9 Juli 2026.

KPK menyatakan, Etik menggunakan sederet kode untuk memeras anak buahnya. Etik disebut melanjutkan 'tradisi' sang suami, Wardoyo Wijaya, yang menjadi Bupati Sukoharjo selama dua periode (2010-2015, 2016-2021).

Salah satu yang diungkap KPK adalah Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam prosesnya, Etik disebut menggunakan kode berbahasa Jawa.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padhakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7)

Asep menambahkan, pada periode bupati sebelumnya juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujarnya.

5. Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)

Anom di-OTT KPK pada periode 28-29 Juli 2026. Selain Anom, staf administrasi KPK yang bernama Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta juga ikut ditangkap.

Anom diduga memeras sejumlah kepala OPD dan swasta hingga Rp 1,98 miliar. Uang tersebut diduga dipersiapkan untuk mengurus perkara korupsi yang membelit dirinya di KPK.

Anom dan orang kepercayaannya, Muhamad Haris atau Gus Haris ditangkap usai bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang menyeret Anom di KPK dengan meminta uang sebesar Rp 2 miliar.

KPK menuturkan, Lilik bisa mengetahui perkara yang menjerat Anom karena mendapat bocoran dari anaknya Setya Budi Dias.

6. Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten)

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, sebagai tersangka. Hamenang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK.

KPK mengungkap uang yang diterima Hamenang dari sejumlah sumber sebelum terjerat OTT mencapai Rp 4,3 miliar. Duit itu berasal dari fee penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (16/10), dilansir detikNews.

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," sambungnya.

Kemudian, pada 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Paguyuban tersebut diketuai pihak swasta berinisial LEG.

"Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Saudara LEG selaku pihak swasta," ujarnya.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, yang merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebutkan uang itu digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

"Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten," jelasnya.

Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat 'setoran rutin' dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD," ungkapnya.

Selain setoran rutin, Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

"Bahwa selanjutnya, pada periode 2025-2026 HWI juga diduga menerima uang potongan UP yang berasal dari 'setoran' Pejabat dan Pegawai di lingkup BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp 280 juta," demikian keterangan KPK.

Halaman 2 dari 2
(apu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads