Terungkap Pemuda Tewas di Pantura Demak Ternyata Dihabisi 3 Pengamen

Terungkap Pemuda Tewas di Pantura Demak Ternyata Dihabisi 3 Pengamen

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 16 Okt 2026 06:30 WIB
Dua orang pelaku dewasa berinisial BF (22) MFZ (22) telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak.
Dua orang pelaku dewasa berinisial BF (22) MFZ (22) telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak. Foto: Dok. Polres Demak
Solo -

Pemuda berusia 23 tahun yang ditemukan tewas di jalur Pantura Kudus-Demak, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ternyata dibunuh. Korban bernama Ahmad Rokim itu dianiaya oleh tiga pengamen yaitu BF (22), MFZ (22) dan DRP (17).

"Mereka bekerja sebagai pengamen. Inisial BF alamat KTP di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, MFZ dari Kecamatan Gajah, dan DRP dari Kecamatan Demak," ungkap Arlan kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat dihubungi detikJateng, Kamis (15/10/2026).

Untuk BF dan MFZ ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DRP karena masih di bawah umur, kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena DRP masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak," ujar Arlan.

Peristiwa penganiayaan berujung tewas itu terjadi pada Selasa (13/10) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu saksi yang sedang makan di warung mendengar teriakan pengguna jalan yang melihat perkelahian.

ADVERTISEMENT

Saksi kemudian menghubungi Polsek Wonosalam. Para pelaku kemudian melarikan diri. Saat polisi tiba, ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Penyelidikan kemudian dilakukan dan para pelaku ditangkap di hari berikutnya. Arlan menjelaskan sempat ada pelaku yang berusaha melarikan diri.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan," jelas Arlan.

"Tersangka inisial MFZ diamankan tidak jauh dari TKP karena mencari kendaraannya yang sempat digunakan untuk melarikan diri, ABH DRP diamankan di rumahnya, dan tersangka inisial BF diamankan di lampu merah Katonsari saat mencari tumpangan untuk melarikan diri," tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, Arlan menjelaskan, para pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian. Mereka mengaku kesal kepada korban yang sebenarnya sudah saling kenal karena sama-sama mengamen.

"Para tersangka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti perasaan mereka. Pada malam kejadian, para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melampiaskan dendam dengan melakukan kekerasan terhadap korban," terang Arlan.

"Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka, motif, serta peran masing-masing dalam kejadian itu," imbuhnya.

Arlan menuturkan para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Mereka juga sempat memukulkan tanah keras ke kepala korban.

"Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang korban. Korban juga disebut mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala sebelum para tersangka meninggalkan lokasi," beber Arlan.

Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban disebutkan ada luka memar di kepala, luka robek di bagian belakang kepala, serta resapan darah pada kulit kepala. Selain itu, ditemukan resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan, pendarahan otak, serta patah tulang iga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak," kata Arlan.

Arlan menuturkan para pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

"Pasal persangkaan 262 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan atau 466 ayat 3 ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Arlan.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads