3 Pengamen Pengeroyok Pria hingga Tewas di Pantura Demak Ditangkap!

3 Pengamen Pengeroyok Pria hingga Tewas di Pantura Demak Ditangkap!

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 15 Okt 2026 16:50 WIB
Dua orang pelaku dewasa berinisial BF (22) MFZ (22) telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak.
Dua orang pelaku dewasa berinisial BF (22) MFZ (22) telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak. Foto: Dok. Polres Demak
Demak -

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Demak menangkap tiga pelaku pengeroyokan Ahmad Rokim (23) hingga tewas di jalur Pantura Kudus-Demak, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Satu orang pelaku masih di bawah umur.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat dihubungi detikJateng, Kamis (15/10/2026).

Dari ketiga, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial BF (22), MFZ (22). Satu orang lagi ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DRP (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena DRP masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak," ujar Arlan.

Arlan menuturkan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku juga ada yang ditangkap saat berupaya melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Tersangka inisial MFZ diamankan tidak jauh dari TKP karena mencari kendaraannya yang sempat digunakan untuk melarikan diri, ABH DRP diamankan di rumahnya, dan tersangka inisial BF diamankan di lampu merah Katonsari saat mencari tumpangan untuk melarikan diri," ungkap Arlan.

Arlan mengungkapkan para pelaku bekerja sebagai pengamen. Satu orang beralamat KTP di Kabupaten Bekasi, sementara dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Demak.
Sedangkan korban juga merupakan pengamen di jalan. Antara korban dan para pelaku telah saling mengenal.

"Mereka bekerja sebagai pengamen. Inisial BF alamat KTP di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, MFZ dari Kecamatan Gajah, dan DRP dari Kecamatan Demak," ungkap Arlan.

"Korban juga bekerja sebagai pengamen. Antara korban dengan para pelaku sudah saling mengenal, tetapi dengan tersangka BF baru kenal belum lama," imbuh Arlan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Arlan membeberkan ketiganya juga sempat mabuk sebelum menghajar korban.

"Para tersangka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti perasaan mereka. Pada malam kejadian, para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melampiaskan dendam dengan melakukan kekerasan terhadap korban," terang Arlan.

Arlan menuturkan pihaknya masih mendalami kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh para pelaku, termasuk kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi peristiwa ini.

"Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka, motif, serta peran masing-masing dalam kejadian itu," ungkap Arlan.

Arlan menuturkan para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Mereka juga sempat memukulkan tanah keras ke kepala korban.

"Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang korban. Korban juga disebut mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala sebelum para tersangka meninggalkan lokasi," beber Arlan.

Sedangkan hasil autopsi terhadap jenazah korban mengungkap adanya luka memar di kepala, luka robek di bagian belakang kepala, serta resapan darah pada kulit kepala. Selain itu, ditemukan resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan, pendarahan otak, serta patah tulang iga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak," kata Arlan.

Arlan menuturkan para pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

"Pasal persangkaan 262 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan atau 466 ayat 3 ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Arlan.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria dengan kondisi penuh luka ditemukan di tepi Jalan Pantura Kudus-Demak, Desa Trengguli, Wonosalam, Demak. Dia diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengamen.

"Diduga orang-orang tersebut adalah pengamen di lampu merah Trengguli," kata PS Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo melalui telepon kepada detikJateng, Rabu (14/10).

Rudi mengatakan, usai mengeroyok korban, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor Vario berwarna merah.

"Diduga penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang, kalau bahasa hukumnya perbuatan bersama-sama, kalau bahasa umum yang ada di masyarakat, pengeroyokan," ujar Rudi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan peristiwa itu mulanya diketahui pada Selasa (13/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang saksi yang sedang berada di warung makan di sekitar lokasi dan mendengar teriakan seorang pengemudi yang menyebut adanya perkelahian.

"Saksi kemudian keluar dari warung untuk melihat kejadian tersebut. Saat didekati, sejumlah orang yang berada di lokasi meninggalkan tempat kejadian," jelas Arlan.

Saksi lalu menghubungi Polsek Wonosalam. Petugas kepolisian bersama tim medis kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.

"Petugas PSC 119 Kabupaten Demak yang tiba di lokasi memeriksa kondisi korban dan menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Semarang," tutur Arlan.

Arlan mengungkapkan korban diketahui bernama Ahmad Rokim (23), seorang pria warga Desa Prigi, Kebonagung, Demak. Proses pengungkapan identitas korban diketahui setelah ada salah satu saksi yang mengenali ciri-ciri korban.

"Kita mendapatkan adanya saksi yang mengenali korban. Kemudian dikonfirmasi kepada keluarga dan benar bahwa korban merupakan anggota keluarganya," ujar Arlan.

Halaman 2 dari 2
(apl/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads