Suami istri di Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong senilai Rp 17 miliar. Modusnya, keduanya mendirikan koperasi dan menawarkan deposito berjangka kepada korban.
Pasutri itu berinisial J dan U. Mereka adalah pemilik Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia.
"Sudah ditetapkan tersangka. Untuk Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, pemiliknya suami istri," ungkap Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, saat pers rilis di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Alfa Dinar, pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu tiga orang. J selaku ketua pengurus, S (selaku) bendahara, SH (selaku) sekretaris. Dinar Mulia tersangkanya satu, U," sambungnya.
Rugikan Korban Rp 17 Miliar
Anjar menjelaskan, pelaku menawarkan deposito berjangka melalui Koperasi Alfa Dinar. Dua korban yakni S dan NP disebut terjerat dan mulai melakukan investasi pada 2025.
Korban tergiur dengan penawaran bagi hasil 0,3-1,5 persen.
"Modus menawarkan deposito berjangka. Pada saat jatuh tempo, nasabah ini mau menarik dana bagi hasil maupun dana pokoknya tidak bisa, dengan alasan brankas kosong atau uangnya belum cair," jelasnya.
Anjar menyampaikan, pasangan suami istri itu mengalihkan dana dengan membeli aset tanpa persetujuan anggota.
Dalam kasus di Koperasi Alfa Dinar kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara di kasus Dinar Mulia kerugian Rp 15,5 miliar dengan modus sama.
"Ada 91 BB (barang bukti) yang kami sita. Pelapor 134 orang, kerugian Rp 15,5 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 200 miliar.
"Sampai saat ini tersangka tidak kami tahan, karena di situ pasti ada syarat formil materiil subjektif maupun objektif. Yang jelas tersangka ini kooperatif, dan seminggu sekali absensi," pungkas Anjar.
