Apes! Maling di Wonosobo Gagal Gasak Sapi Malah Kecelakaan Saat Dikejar Warga

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 22 Sep 2026 09:50 WIB
Terduga pencuri sapi yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Leksono dan Resmob Polres Wonosobo dalam rilis, Selasa (22/9/2026). Foto: Dok Humas Polres Wonosobo
Wonosobo -

Mobil yang digunakan pencuri sapi terguling usai menabrak batu saat kejar-kejaran dengan warga di Wonosobo. Dua maling di dalam mobil itu pun kabur meninggalkan mobil dan KTP, hingga salah satu pelaku bisa ditangkap.

"Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pelaku akhirnya terguling setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (22/9/2026).

Arif menyebut peristiwa terjadi di wilayah Leksono, Wonosobo pada Minggu (13/9) dini hari. Pelaku disebut merusak kandang sapi dan membawa sapi itu ke mobil yang telah disiapkan.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan sapi dari dalam kandang dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan," jelasnya.

Namun aksi tersebut diketahui warga yang curiga melihat sebuah mobil berwarna hitam di sekitar kandang sapi. Warga kemudian memergoki mobil itu membawa sapi dan melakukan pengejaran.

Saat itu, setelah kendaraan terguling dua orang yang berada di dalam mobil terlihat keluar dan melarikan diri menuju area kebun salak di sekitar lokasi. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan menuju Polsek Leksono.

"Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan mobil Suzuki Futura warna hitam. Selain itu, diamankan tas, telepon dan kartu identitas (ditinggalkan terduga pelaku)," ujarnya.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial S (58) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apabila masyarakat melihat kendaraan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar kandang maupun lingkungan permukiman, segera informasikan kepada kepolisian. Informasi awal dari masyarakat sangat membantu dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana," pungkasnya.



Simak Video "Lihat Proses Packing Carica sebagai Oleh-Oleh Khas Wonosobo"

(afn/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork