Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara Afghanistan berinisial MEM. Pria itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk keperluan pendidikan. Dia ketahuan mendirikan perseroan terbatas (PT) setelah setahun lulus kuliah di Semarang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo mengatakam, MEM awalnya ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025. Namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan," kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
MEM diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya sebagai mahasiswa.
"Yang bersangkutan telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai direktur," terangnya.
Badan usaha itu rencananya bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berlokasi di Kabupaten Demak. Namun, menurut keterangan MEM, perusahaan itu belum beroperasi.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, Ari menegaskan bahwa status MEM sebagai pendiri sekaligus direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.
"Kedudukan sebagai pendiri sekaligus Direktur Badan Usaha merupakan kegiatan yang tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya," kata Ari.
Petugas Imigrasi Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, hingga kegiatan MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi penerjemah.
"Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Dia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum," tuturnya.
"MEM juga menyampaikan bahwa ia mendirikan perusahaan dilakukan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya," lanjutnya.
Ari menegaskan, setiap warga negara asing wajib menjalankan kegiatan sesuai visa dan izin tinggal yang diberikan. Kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal itu telah melanggar aturan.
"Tindakan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Imigrasi Semarang akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.
"Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM," tegasnya.
"Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai," lanjutnya.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan. Ia juga mengingatkan WNA, penjamin, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha agar memahami aturan keimigrasian.
"Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian," ucapnya.
Simak Video "Fun Walk hingga Donor Darah Warnai HUT ke-81 RI dengan Imipas"
(dil/alg)