Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 unit kamar di Rusunawa Kudu, Kecamatan Genuk, karena penghuninya menunggak membayar sewa. Penyegelan ini sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Disperkim) Kota Semarang.
Pantauan detikJateng di lokasi, Rabu (19/8), sejumlah petugas Satpol PP dan Disperkim tampak bersiaga di gerbang masuk Rusunawa Kudu. Selanjutnya, mereka menuju gedung Blok B dan menyegel salah satu kamar di lantai 5.
Selanjutnya, petugas menempelkan stiker bertulisan 'Tempat Ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatannya'. Jika penghuni tidak ada di tempat, pintunya akan dipasang gembok. Petugas juga menyegel kamar di Blok C, D, dan E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah penghuni sempat memprotes saat Satpol PP memasang stiker penyegelan di kamarnya. Juga terlihat beberapa penghuni mendatangi kantor satpam rusunawa untuk membayar tunggakan sewa.
"Liane ngisor-ngisor akeh kok (lainnya di bawah banyak yang belum bayar juga)," kata salah seorang wanita penghuni Rusunawa Kudu.
"Ibu yang sudah bayar, sudah. Nggak usah ngomong lagi, terima kasih," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.
Marthen mengatakan ada 22 kamar yang disegel. Sebelumnya, ada 30 penghuni yang menunggak pembayaran sewa.
"Jadi, dari 30 ada beberapa yang bayar di tempat, ada yang melakukan pembayaran lewat QRIS Pemerintah Kota Semarang. Tadi kami segel 22 kamar," kata Marthen di lokasi, Rabu (19/8/2026).
Marthen mengatakan data tersebut dari Disperkim Kota Semarang. Ia menyebut penempelan stiker hari ini dilakukan setelah melewati beberapa proses.
"Kalau dari data awal kurang lebih 76 (warga yang menunggak pembayaran). Kemudian sisa 30 yang surat panggilan pertama tidak datang, kedua tidak datang," ujar dia.
"Kemudian ketiga kami datang sekaligus melakukan penempelan stiker untuk mereka yang memang belum hadir di kantor. Tapi berjalannya waktu sampai dengan hari ini ada beberapa warga yang sudah melakukan pembayaran," lanjutnya.
Adapun warga yang belum melunasi tunggakan diberikan waktu dua hari. Jika tidak membayar, maka akan dilakukan pengosongan kamar.
"Sesuai dengan surat pernyataan yang kami buat dan ditandatangani oleh warga di sini, dua hari telah kami melakukan penempelan, kami butuh komitmen dari teman-teman untuk segera melunasi," tegas Marthen.
"Sesuai kesepakatan kami nanti akan kami kosongkan. Tapi belajar dari kejadian hari ini akan kami coba sampaikan ke pimpinan dari kami. Dari teman-teman Perkim juga nanti akan melakukan evaluasi terkait dengan kondisi hari ini," imbuhnya.
Adapun tunggakan paling lama yakni 12 bulan. "Yang paling besar Rp 2,2 juta di 12 bulan," sebut Marthen.
Sementara itu Tim Yustisi Rusunawa Disperkim Kota Semarang, Wendy Asmara, menerangkan pihaknya bakal memberikan teguran jika penghuni tidak membayar sewa selama tiga bulan.
"Harusnya itu tiga bulan," kata Wendy.
