Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dilaporkan ke Mapolres Sragen, dengan korban wanita berinisial FA (24) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Terlapornya merupakan pria berinisial B, warga Sragen, yang diketahui merupakan rekan kerja korban di Solo.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatkan kejadian itu terjadi pada Agustus 2026 lalu. Saat ini, unit PPA Satreskrim Polres Sragen tengah melakukan penyelidikan.
"Untuk laporan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan, korbannya merupakan perempuan yang sudah dewasa. Sudah masuk dalam proses penyelidikan. Untuk korban sudah kita lakukan visum, beberapa saksi sudah kita periksa," kata Agus saat dihubungi awak media, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidik dari unit PPA terus melakukan koordinasi, dan memantau perkembangan kasus tersebut. Dijelaskan, jika pihak korban telah bertemu dengan pelaku dan keduanya pihak telah ada surat pernyataan. Namun pihak kepolisian masih mendalami surat tersebut.
"Penyidik dari unit PPA sudah berkoordinasi dengan adanya kemajuan dari kondisi di lapangan, di mana dari pihak korban menginisiasi kepada pelaku. Kemudian perkembangan terakhir ada semacam surat pernyataan yang dibuat di luar Polres Sragen. Namun demikian surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau kita memang menemukan tidak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami," jelasnya.
Agus belum bisa memastikan apakah korban hamil atau tidak. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan medis untuk kepastian kondisi korban.
Agus menyebut ada beberapa TKP dalam kasus tersebut, yakni di Sragen maupun di lokasi di luar Kabupaten Sragen. Sebab, kasus ini berkelanjutan.
"Ada di Sragen, dan di luar Sragen. Sementara ini semacam delik berlanjut. Kita akan dalami. Ada beberapa fakta perbuatan yang masuk dalam delik berlanjut," ujarnya.
Belum Diperiksa
Saat disinggung apakah terduga pelaku atau terlapor sudah dipanggil pihak kepolisian, agus mengatakan belum ada pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Belum (dipanggil), ini masih proses penyelidikan. Ada tahapan-tahapan untuk proses pengadu. Penyidik harus mengumpulkan beberapa alat bukti seperti saksi yang cukup dan alat bukti yang lain supaya nanti tidak kurang bahan kita melangkah ke teradu," ucapnya.
Dalam kasus itu, terlapor diduga melakukan intimidasi dengan membawa senjata api (Senpi). Agus mengatakan, masih mendalami keterangan tersebut.
"Itu nanti akan menjadi pendalaman. Narasi itu (mengancam dengan Senpi) sudah disampaikan ke penyidik, tentu setiap informasi menjadi hal yang berharga bagi penyidik dan akan didalami," terangnya.
Penjelasan Keluarga Korban
Sementara itu, ayah korban berinisial SM (62), menceritakan kronologi dugaan penculikan terhadap putrinya. Disebutkan putrinya juga disekap oleh terlapor.
"Awalnya teman kerja. Ditempat kerja anak saya dibawa lari, HPnya disita, anaknya dibawa ke rumahnya (Sragen), disekap," kata SM kepada awak media di Mapolres Sragen, Rabu (2/9/2026).
"Anak saya kerja di Solo. (Terlapor kerjanya?) Setahu saya barista. Kenalnya di kerjaan," imbuhnya.
Dia mengatakan, putrinya dibawa lari terlapor pada awal Agustus. Sekitar 2-3 minggu kemudian, anaknya sempat bisa melarikan diri ke arah Ngawi, dan mengabari orang tuannya.
Saat SM hendak menjemput putrinya, namun anaknya sudah terlebih dahulu dijemput oleh terlapor. Dia menjelaskan, putrinya kembali disekap selama 3 hari.
"Setelah diambil lagi, disekap lagi selama 3 hari. Itu dihubungi sudah tidak bisa. Setelah 3 hari berhasil melarikan diri lagi dengan cara ketika terduga ada acara di hotel (solo), anak saya bisa menghubungi keponakannya, dan dibawa ke Ngawi lagi," jelasnya.
Namun saat berhasil kabur untuk kedua kalinya itu, terlapor berhasil menemukan putrinya lagi. Disebutkan jika terlapor sempat melakukan intimidasi dengan Senpi.
"Setelah di Ngawi, beberapa hari kemudian didatangi lagi. Waktu di video call, diancam dengan senjata api memang anak saya. Terus di Ngawi terjadi gebrak-gebrak pintu, intimidasi," kata dia.
SM kemudian telepon 110, dan pihak kepolisian dari Polsek Ngawi datang dan melakukan mediasi, dan menyetakan terlapor tidak akan mengganggu lagi. Setelah itu, pihak keluarga korban melanjutkan proses hukum di Polres Sragen, karena sebelumnya ia telah melaporkan ke Polres Sragen.
"(Hamil) Sebulanan. Kan sudah di-USG, tadi diajak petugasnya di-USG lagi," pungkasnya.
