Razia Penjual Miras di Lokananta Berujung Pemkot Solo Digugat

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 05 Agu 2026 07:30 WIB
Jalannya persidangan perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt, Ruang Bahagia gugat Pemkot Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/8/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Manajemen kafe Ruang Bahagia di Lokananta menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Gugatan dilayangkan usai penggerebekan yang dilakukan pada Juli lalu.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Solo, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt, yang didaftarkan pada Kamis (23/7).

Penggugatnya adalah Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho. Sementara pihak tergugat adalah Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.

"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, kepada awak media di PN Solo, Selasa (4/7/2026).

Ia membenarkan gugatan tersebut berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.

"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.

Berdalih Sudah Beroperasi Berdasarkan SK Wali Kota Solo

Asyadi menjelaskan, Lokananta sudah mengantongi izin golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di bawah 5 persen. Namun untuk izin golongan B atau minuman beralkohol dengan kadar etanol 5-20 persen dan izin golongan C atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 20 persen baru proses.

"Kita sudah mengajukan proses perizinan, kenapa tidak segera ditanggapi, tidak segera mengeluarkan izin, justru ada tindakan lainnya yang seolah-olah warning, seolah-olah izin kita dipersulit, jadi ada pelanggaran dan sebagainya," terangnya.

Pihaknya berdalih sudah beroperasi sesuai SK Wali Kota Solo terkait 17 lokasi yang diizinkan menjual minuman beralkohol. Namun karena izin tidak kunjung keluar, hingga ada penertiban itu, pihaknya akhirnya melakukan gugatan.

"(Inti gugatan?) Pertama, pada masalah penertiban. Kedua, masalah proses perizinan kita supaya dikeluarkan," ujarnya.

Klarifikasi soal Miras yang Dijual dalam Bentuk Cup

Ketika digerebek pada 19 Juli lalu, ditemukan adanya minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk cup untuk es teh jumbo. Asyadi beralasan kemasan itu tidak dijual.

"Kalau itu (menjual golongan B dan C) sebenarnya belum juga, tidak juga. Istilahnya, itu hanya internal saja, mereka sebenarnya tidak menjual. (Cup yang disidak?) Itu tidak dijual," tuturnya.

Asyadi berkata kliennya belum mendapat respons dari dinas terkait untuk pengurusan izin penjualan miras golongan B dan C.

"Belum ada (izin golongan B dan C saat penertiban). Dari Dinas Perdagangan belum ada tanggapan, keluar, diterima, atau ditolak terkait golongan B dan C. Yang A kita sudah ada," ucapnya.




(apu/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork