Ketua Yayasan Dipolisikan Usai Diduga Pukul 3 Bu Guru MI di Demak

Ketua Yayasan Dipolisikan Usai Diduga Pukul 3 Bu Guru MI di Demak

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 07 Okt 2026 18:37 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah. Foto: Getty Images/GlobalStock
Demak -

Tiga orang guru perempuan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Turirejo, Demak diduga dianiaya oleh ketua yayasan. Peristiwa ini telah dilaporkan ke polisi.

"Benar kami menerima laporan dari saudari N yang merupakan guru di yayasan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Korban diduga tiga orang guru perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/10/2026).

Arlan mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (21/9) pukul 10.21 WIB. Peristiwa ini terjadi saat peringatan hari lahir yayasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari pelapor mulanya pada hari tersebut ada acara hari lahir yayasan yang dihadiri oleh semua guru dan tenaga pendidikan," ujar Arlan.

Arlan menjelaskan sebelum acara dimulai, dua kepala MI yang masih dalam naungan satu yayasan berinisial M dan H meminta dua baris yang duduk di belakang agar maju membuat barisan duduk di sampingnya. H lalu menyebut nama sejumlah orang untuk maju.

ADVERTISEMENT

"Posisi saat tersebut duduk lesehan, karena lama tidak ada yang mau berdiri atau segera melaksanakan perintah tersebut maka H menyebut nama inisial I, D, dan L untuk segera maju," terang Arlan.

Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh ketiga orang tersebut. Menurut Arlan, pelapor dan dua orang perempuan lain tidak maju karena merasa sudah ada yang maju.

"Karena merasa yang muda-muda tersebut sudah maju ke depan maka yang tua seperti pelapor, inisial N, dan R mengira sudah cukup," ungkap Arlan.

Arlan mengungkapkan ketua yayasan lalu datang ke arah ketiga guru tersebut di belakang. Ketua yayasan itu kemudian membentak ketiganya untuk ikut maju.

"Tiba-tiba ketua yayasan inisial M yang semula dia di depan tiba-tiba berjalan ke belakang dan menyuruh maju sambil mengucapkan kata-kata perintah untuk depan dengan nada membentak," jelas Arlan.

Ketua yayasan kemudian melakukan penganiayaan kepada ketiganya dengan cara dipukul. Ketiga korban setelah itu maju ke depan.

"Tiba-tiba M memukul pelapor dengan tangan terbuka mengenai punggung sebelah kiri pelapor, dan juga termasuk N dan R juga dipukul oleh M. Kemudian bertiga maju akhirnya duduk namun tidak mendapatkan barisan," ungkap Arlan.

Arlan mengungkapkan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dua orang saksi telah diperiksa.

"Laporan kami terima 28 September 2026 dan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Demak. Jumlah saksi yang diperiksa sampai sekarang sudah dua orang," pungkas Arlan.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads