Razia Penjual Miras di Lokananta Berujung Pemkot Solo Digugat

Razia Penjual Miras di Lokananta Berujung Pemkot Solo Digugat

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 05 Agu 2026 07:30 WIB
Jalannya persidangan perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt, Ruang Bahagia gugat Pemkot Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/8/2026).
Jalannya persidangan perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt, Ruang Bahagia gugat Pemkot Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/8/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Manajemen kafe Ruang Bahagia di Lokananta menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Gugatan dilayangkan usai penggerebekan yang dilakukan pada Juli lalu.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Solo, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt, yang didaftarkan pada Kamis (23/7).

Penggugatnya adalah Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho. Sementara pihak tergugat adalah Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, kepada awak media di PN Solo, Selasa (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ia membenarkan gugatan tersebut berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.

"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.

Berdalih Sudah Beroperasi Berdasarkan SK Wali Kota Solo

Asyadi menjelaskan, Lokananta sudah mengantongi izin golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di bawah 5 persen. Namun untuk izin golongan B atau minuman beralkohol dengan kadar etanol 5-20 persen dan izin golongan C atau minuman beralkohol dengan kadar etanol di atas 20 persen baru proses.

"Kita sudah mengajukan proses perizinan, kenapa tidak segera ditanggapi, tidak segera mengeluarkan izin, justru ada tindakan lainnya yang seolah-olah warning, seolah-olah izin kita dipersulit, jadi ada pelanggaran dan sebagainya," terangnya.

Pihaknya berdalih sudah beroperasi sesuai SK Wali Kota Solo terkait 17 lokasi yang diizinkan menjual minuman beralkohol. Namun karena izin tidak kunjung keluar, hingga ada penertiban itu, pihaknya akhirnya melakukan gugatan.

"(Inti gugatan?) Pertama, pada masalah penertiban. Kedua, masalah proses perizinan kita supaya dikeluarkan," ujarnya.

Klarifikasi soal Miras yang Dijual dalam Bentuk Cup

Ketika digerebek pada 19 Juli lalu, ditemukan adanya minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk cup untuk es teh jumbo. Asyadi beralasan kemasan itu tidak dijual.

"Kalau itu (menjual golongan B dan C) sebenarnya belum juga, tidak juga. Istilahnya, itu hanya internal saja, mereka sebenarnya tidak menjual. (Cup yang disidak?) Itu tidak dijual," tuturnya.

Asyadi berkata kliennya belum mendapat respons dari dinas terkait untuk pengurusan izin penjualan miras golongan B dan C.

"Belum ada (izin golongan B dan C saat penertiban). Dari Dinas Perdagangan belum ada tanggapan, keluar, diterima, atau ditolak terkait golongan B dan C. Yang A kita sudah ada," ucapnya.

Saat disinggung operasional Ruang Bahagia pascadigerebek Satpol PP, dia mengatakan pihaknya masih menunggu proses yang ada. Dan hal tersebut sangat merugikan kliennya.

"Kita masih menunggu proses pengembangan. Jelas kita dirugikan, biasanya ada pemasukan. Kan kita juga membantu, bekerjasama dengan pemerintah dalam pengembangan daerah, dan pemasukan juga," terangnya.

Terkait wacana Pemkot Solo yang akan menghapuskan minuman beralkohol di kawasan Lokananta, dia mengatakan jika Ruang Bahagia telah sesuai aturan yang ada

"Kita kan mendasarkan pada proses perizinan, artinya ada SK wali kota yang memperbolehkan, memang ada pembatasan 17 tempat yang diperbolehkan. Kita ajukan (izin), cuma saat ini belum ada tanggapan," pungkasnya.

Sempat Mohon Dicabut untuk Perbaiki Substansi

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi, dan dua Hakim Anggota Dwiyanto, serta Arif Budi Cahyono, Asyadi Rouf sebagai kuasa hukum penggugat dari manajemen Ruang Bahagia memohon agar berkas gugatannya dicabut. Permohonan itu disetujui hakim.

"Mengingat bahwa perkara ini masih dalam tahap awal, belum masuk ke dalam jawaban untuk itu berkaitan dengan perkara tersebut, untuk pencabutan gugatan perkara masih memungkinkan tanpa perlu persetujuan dari pihak tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Indira, saat memimpin persidangan.

Berikut isi lengkap gugatan tersebut:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan pihak Penggugat untuk mencabut gugatan tanggal 23 Juli 2026 yang terdaftar dalam register perkara gugatan Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt;
2. Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt sah dicabut oleh pihak Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara yang disediakan untuk itu;
4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 282.500,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Usai sidang, Asyadi menjelaskan alasan mencabut perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt di awal persidangan, karena ada perbaikan materi. Yang mana, materi gugatan yang baru sudah didaftarkan dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2026/PN Skt.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan perkara nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan oleh Puti Irana Sani, dan M Fajri Rendra Santosa pada Rabu (29/7). Mereka menggugat Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.

"Perkara 206 kita cabut, karena ada perbaikan materi. Kita lanjutkan pada perkara berikutnya perkara 209, yang sidang hari Kamis (6/8)," kata Asyadi.

Saat disinggung perbaiki subtansi apa, dia menjelaskan hanya terkait perizinan yang tengah diajukan oleh Ruang Bahagia.

"Masalah perizinan. Di perizinan kita minta tidak hanya Disdag, instansi terkait yang mengeluarkan izin itu mengeluarkan izin (kami)," ucapnya.

"Tergugat masih sama, tapi materi kita pertajam masalah izin," imbuhnya.

Tanggapan Walkot

Sementara Wali Kota Solo Respati Ardi menanggapi santai gugatan itu. Ia berujar sudah menjadi risiko dari pekerjaannya.

"Ya, begitulah," kata Respati saat ditemui di Balai Kota Solo.

"Ya itu sebagai risiko pekerjaan ya, risiko pemerintah kota," lanjutnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menggerebek outlet di Kawasan Lokananta Solo yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Minggu (19/7/2026). Satpol PP mengamankan 193 miras yang dijual dengan mode kemasan cup atau gelasan.

Kepala Satpol PP, Didik Anggono mengatakan pihaknya menemukan minuman beralkohol golongan B dan C di Ruang Bahagia kawasan Lokananta. Ia mengakui, lokasi tersebut memang diawasi dan dilakukan penindakan.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," kata Didik, Senin (20/7).

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads