Massa yang tergabung dalam Forum Njogo Solo melakukan aksi di depan Ruang Bahagia kawasan Lokananta Solo. Aksi tersebut dilakukan usai adanya gugatan dari Ruang Bahagia kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari pantauan detikJateng, belasan orang membawa sejumlah tulisan meminta agar outlet Ruang Bahagia ditutup. Mereka juga melakukan aksi penyegelan yang dipasang di pintu depan dan belakang Ruang Bahagia.
Penanggung jawab aksi, Muhammad Burhanuddin mengatakan pihaknya datang ke kawasan Lokananta untuk mendukung Pemkot Kota Surakarta dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tentang penjualan minuman keras, terutama di Kafe Ruang Bahagia ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi justru dari Kafe Ruang Bahagia melakukan gugatan protes kepada Pemkot. Nah, ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai warga masyarakat. Mereka sudah salah, terkena sanksi, namun malah justru melakukan perlawanan," katanya ditemui di Kawasan Lokananta, Jumat (7/8/2026).
Untuk itu, pihaknya melakukan aksi untuk memberikan dukungan terhadap Pemkot Solo. Selain itu, ia menuntut agar Pemkot Solo tidak memberikan izin terhadap Ruang Bahagia.
"Maka kami selaku warga masyarakat tentu saja tidak mau diam saja melihat. Maka kami datang kemari untuk memberikan dukungan pada Pemerintah Kota Surakarta, juga memberikan kepastian kepada Lokananta selaku pengelola untuk tidak lagi mengizinkan Ruang Bahagia atau siapa pun untuk berjualan minuman keras di kawasan Lokananta ini," bebernya.
Selain itu, ia meminta agar Pemkot Solo menutup permanen Ruang Bahagia usai disidak Satpol PP pada pertengahan Juli lalu.
"Ya harus ditutup permanen Kafe Ruang Bahagia. Apabila masih mau nekat dengan cara apa pun, maka kami sebagai komponen dari warga masyarakat, maka kami juga akan turun. Kami juga akan kembali ke sini untuk melakukan aksi apabila dari Ruang Bahagia masih mau nekat meneruskan usahanya berjualan miras di kawasan Lokananta," tegasnya.
Sebagai bentuk aksi penolakan, pihaknya menyegel Ruang Bahagia di pintu. Ia menyebut, pihaknya tidak akan merusak fasilitas yang ada.
"Ya ini simbolis saja. Simbolis warga masyarakat juga ikut menyegel sebagai peran serta masyarakat untuk ikut menjaga kamtibmas, untuk menjaga generasi muda Kota Surakarta. Dan kami pastikan kami tidak melakukan hal-hal yang bersifat merusak, anarkis, dan sebagainya karena mengemukakan pendapat di muka umum itu juga dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo digugat buntut penggerebekan outlet Ruang Bahagia di kawasan Lokananta oleh Satpol PP Kota Solo. Dalam penggerebekan itu, Satpol PP mengamankan 193 miras yang dijual dengan model kemasan cup atau kemasan gelas plastik.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan perkara nomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan oleh Puti Irana Sani, dan M. Fajri Rendra Santosa pada Rabu (29/7). Mereka menggugat Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.
Kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, mengatakan penggugatnya adalah bagian dari Ruang Bahagia di Lokananta.
"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata Asyadi kepada awak media di PN Solo, Selasa (4/8).
Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.
"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.
