Wali Kota Solo, Respati Ardi, merespons gugatan yang dilayangkan oleh Ruang Bahagia kepada dirinya, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan Kota Solo. Respati menanggapi santai adanya gugatan tersebut.
"Ya, begitulah," katanya singkat di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo itu sudah menjadi risiko dari pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu sebagai risiko pekerjaan ya, risiko pemerintah kota," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo digugat buntut penggerebekan outlet Ruang Bahagia di kawasan Lokananta oleh Satpol PP Kota Solo. Dalam penggerebekan itu, Satpol PP mengamankan 193 miras yang dijual dengan model kemasan cup atau kemasan gelas plastik.
Gugatan dilayangkan oleh Manajemen Ruang Bahagia ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt, yang didaftarkan pada Kamis (23/7/2026).
Penggugatnya adalah Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho. Sementara pihak tergugat adalah Satpol PP Solo sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo sebagai tergugat 2, dan Wali Kota Solo sebagai tergugat 3.
Kuasa hukum penggugat Asyadi Rouf mengatakan penggugatnya adalah bagian dari Ruang Bahagia di Lokananta.
"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata Asyadi kepada awak media di PN Solo, Selasa (4/7/2026).
Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.
"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.
