Gugatan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRAy Koes Murtiyah atau Gusti Moeng terkait pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) Empat Belas dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri Solo. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Nugroho Sudibyanto, menegaskan bakal menempuh upaya hukum banding.
Sigit menjelaskan bahwa putusan NO ini berbeda dengan gugatan yang ditolak. Menurutnya, hakim dalam hal ini baru memeriksa aspek formalitas atau prosedur saja, belum masuk ke dalam inti permasalahan.
"Jadi harus dipahami dulu, putusannya adalah tidak dapat diterima. Itu berbeda dengan putusan yang ditolak. Putusan NO itu adalah baru melihat kulitnya saja, belum melihat pokok perkaranya," ujar Sigit kepada awak media ditemui di Pagelaran, Keraton Solo, Minggu (2/8/2026).
Ia memaparkan, alasan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Menurutnya, Hakim menganggap tidak ada hubungan hukum yang kuat antara penggugat dengan tergugat dalam perkara tersebut.
Namun, Sigit menyoroti poin dalam pertimbangan hakim yang menyebut bahwa perubahan nama merupakan hak administratif setiap warga negara.
"Secara implisit hakim menilai penetapan nomor 178 tentang perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas itu hanya berkaitan dengan hak administratif kependudukan sipil saja. Tidak ada pengakuan atau legitimasi bahwa nama tersebut berkaitan dengan jabatan raja atau adat," terangnya.
Dirinya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sigit menilai majelis hakim tidak konsisten dan tidak melihat permasalahan secara komprehensif. Salah satu poin yang disayangkan adalah ditolaknya permohonan pemeriksaan setempat (PS).
"Kami menyayangkan karena majelis hakim tidak melihat permasalahan secara komprehensif. Bahkan kami mengajukan permohonan pemeriksaan setempat untuk melihat bukti penyalahgunaan nama di lapangan yang merugikan kepentingan Keraton, tapi ditolak hakim," kata Sigit.
Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan banding usai gugatan tersebut ditolak pada 30 Juli 2026.
"Dari beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, kita akan melakukan upaya hukum banding," tegasnya.
Ditanya mengenai status Lembaga Dewan Adat (LDA), Sigit meminta agar putusan ini tidak digeneralisir. Ia menegaskan bahwa putusan perkara perdata ini hanya berlaku spesifik pada konteks sengketa penetapan nama tersebut.
"Putusan hakim tidak bisa digeneralisir untuk perkara lain. Ini hanya berkaitan dengan konteks sengketa penetapan nomor 178 itu saja. Hakim belum melihat pokok perkaranya, baru kulitnya saja," pungkas Sigit.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari GRAy Koes Murtiyah atau akrab disapa Gusti Moeng. Gugatan yang dilayangkan Gusti Moeng yakni perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Dilihat detikJateng melalui https://sipp.pn-surakarta.go.id putusan tersebut keluar pada Kamis (30/7) lalu. Dalam putusan tersebut gugatan yang diajukan oleh Gusti Moeng berstatus tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, PN Solo memutuskan bahwa mengabulkan eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
"Mengadili dalam eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 261.500,00 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)," tulis putusan tersebut seperti dikutip detikJateng, Minggu (2/8).
Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"
(aku/aku)