Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial DM (38) diamankan saat bus yang ditumpanginya melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang itu ditangkap Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta dengan petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," lanjutnya.
Ia mengatakan, DM diketahui bekerja sebagai kondektur bus antarkota jurusan Magetan-Cileungsi. Saat bus dihentikan di gerbang tol, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen doublemint di dalam tas ransel hitam miliknya," jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan dan jadi daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Menurut Yos, barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Jateng.
"Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," ujarnya.
"Jaringan narkotika kini terus mencari cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, menambahkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ia mengajak masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," kata Yuliyanto.
Saat ini, kata dia, DM beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayt (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
