Sidang Perdana Gugatan Gusti Moeng Lawan PB XIV Purbaya Digelar di PN Solo

Sidang Perdana Gugatan Gusti Moeng Lawan PB XIV Purbaya Digelar di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 05 Feb 2026 14:04 WIB
Sidang Perdana Gugatan Gusti Moeng Lawan PB XIV Purbaya Digelar di PN Solo
Momen sidang perdana gugatan Lembaga Dewan Adat Keraton Solo soal perubahan nama KGPH Purbaya jadi Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (5/2/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menggugat KGPH Puruboyo atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya terkait perubahan nama melalui penetapan 178/Pdt.P/2025/PN.Skt. Dalam penetapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan ganti nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Gugatan sendiri dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam sidang itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Cut Carnelia, dan Hakim Anggota Halomoan Sianturi serta Bakri.

Berdasarkan pandangan detikJateng, dalam sidang perdana ini, prinsipal masing-masing pihak tidak ada yang hadir. Kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pihak LDA, diwakili kuasa hukumnya, Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara dari pihak PB XIV Purbaya diwakili kuasa hukumnya, Tamrin dan Billy Suryo Wibowo.

ADVERTISEMENT

Tampak kuasa hukum kedua belah pihak menanti di ruang tunggu PN Solo, menanti panggilan persidangan. Keduanya tidak saling tegur sapa dalam sidang yang dihelat sekitar pukul 12.00 WIB itu.

Kuasa hukum Gusti Moeng, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan kliennya menggugat sebagai Pangageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta, dan Ketua LDA.

"Berdasarkan putusan Kasasi nomor 1950 K/PDT/2022, untuk Bebadan dalam Keraton Surakarta kembali ke tahun 2004, sehingga klien kami masih sah menjabat sebagai Pangageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta," kata Sigit kepada awak media di PN Solo, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, berdasarkan keputusan Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Pelaksana Pelindung Pemanfaatan dan Pengembangan Keraton Surakarta, Tedjowulan, harus berkoordinasi dengan Pangageng Sasono Wilopo LDA. Sigit menilai, dengan dua dasar itu, Gusti Moeng sudah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini.

"Klien kami selaku penggugat, menganggap akan terjadi dugaan penyalahgunaan nama tersebut. Dan juga berpotensi mengganggu pemerintah dalam upaya menjalankan keputusan Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 kemarin, tentang revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta," jelasnya.

Dalam petitumnya, Gusti Moeng meminta perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana Empat Belas hanya berkait administrasi Kependudukan Sipil semata, tidak mempunyai makna yang sama dengan Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV.

Kemudian meminta Majelis Hakim menyatakan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

"PN Solo tidak berwenang secara administratif untuk membatalkan (putusan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt). Tapi berwenang menilai, itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Artinya itu tidak ada kekuatan hukumnya, dengan segala akibat hukumnya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Tamrin, menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab, jika mempersoalkan penetapan PN Solo dalam Perkara Nomor 178, harusnya gugatan dilayangkan ke PTUN.

"Kalau saya melihat gugatan dari LDA itu, gugatan baik posita dan petitum, saya tidak melihat adanya kerugian atau ada perbuatan melawan hukum. Kalau saya lihat dia mempermasalahkan administrasi pengadilan, di sini ranah PTUN Semarang," kata Tamrin.

Dia juga menyoroti penggugat yang mengatasnamakan Pangageng Sasono Wilopo. Dia menilai jabatan Pangageng Sasono Wilopo sudah tidak lagi diemban oleh Gusti Moeng.

"Pangageng itu dilantik pada saat PB XIII. Paska wafatnya beliau, maka jabatan itu berakhir dengan sendirinya. Sebagaimana kita tahu, penetapan PN Solo itu, adalah sudah menetapkan sudah ada PB XIV sekarang. Selama tidak ada upaya hukum, itu menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terkait permintaan penggugat agar nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tidak memiliki kekuatan hukum, Tamrin menilai tidak ada pihak yang dirugikan.

"Hukum itu bekerja sejauh mana ada kerugian. Di situ ada tidak melanggar, atau melawan hukumnya. Kalau tidak ada, minta minta saja, itu hak warga negara untuk menggugat," pungkasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads