PB XIV Purbaya Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Gugatan Gusti Moeng

PB XIV Purbaya Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Gugatan Gusti Moeng

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 10 Apr 2026 18:34 WIB
Paku Buwono XIV Purbaya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026)
Paku Buwono XIV Purbaya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Pihak Pakubuwono XIV Purbaya memastikan sidang gugatan pergantian nama di Pengadilan Negeri (PN) Solo tetap berjalan meski 19 kuasa hukum mengundurkan diri. Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengaku sudah ada kuasa hukum baru yang menggantikan.

"Tidak ada kekosongan kuasa hukum karena memang juga banyak advokat atau lawyer yang membersamai beliau, jadi begitu kemarin ada kabar mundur ya langsung ada pengganti baru yang maju lagi," kata Singonagoro melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (10/4/2026).

Singonagoro mengatakan tim hukum yang baru sudah mulai bekerja dengan mengurus administrasi perkara melalui sistem E-court pada Kamis (9/4). Pihaknya menyebut proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kemarin sudah dilakukan pergantian E-court dan kita tetap siap melanjutkan persidangan kembali," terangnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan kata dia, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas juga telah menunjuk salah satu lawyer senior yang tergabung dalam organisasi nasional Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mengawal jalannya persidangan. Ditanya siapa yang akan menggantikan, ia enggan menjawab.

"Untuk kali ini salah satu lawyer senior juga yang juga tergabung di Peradi yang akan mengawal dan melanjutkan persidangan besok. (Siapa yang menggantikan?) Sudah ada, nanti pas sidang bisa kenalan langsung," ucapnya.

Singonagoro mengatakan bahwa komunikasi antara pihak Sinuhun dengan tim lawyer sebelumnya sebenarnya berjalan baik dan dilakukan secara langsung maupun melalui perantara demi efektivitas.

"Sinuhun secara langsung pernah berkunjung ke kantor TSB dan juga berdiskusi dengan tim lawyer TSB, selain itu juga pernah bertemu secara langsung di Solo atau Keraton," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum PB XIV Purbaya menyatakan mundur. Hal itu berkaitan dengan persidangan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.

Pengunduran tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri Kuasa Tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purbaya.

Awal persidangan, Majelis Hakim memastikan apakah benar kuasa dari pihak tergugat mengundurkan diri. Pertanyaan hakim dijawab oleh salah satu pengacara dari pihak tergugat jika benar.

"Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri?" tanya Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4).

"Seluruhnya," jawab salah satu kuasa hukum tergugat, Tamrin.



(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads