Gusti Moeng-PB XIV Purbaya Absen dalam Sidang Mediasi di PN Solo

Gusti Moeng-PB XIV Purbaya Absen dalam Sidang Mediasi di PN Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 12 Feb 2026 12:28 WIB
Sidang mediasi gugatan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwnono Empat Belas, Kamis (12/2/2026).
Sidang mediasi gugatan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwnono Empat Belas, Kamis (12/2/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Sidang mediasi gugatan yang dilayangkan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, terkait perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau PB XIV digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, baik Gusti Moeng atau Purbaya tidak hadir.

Pantauan detikJateng pukul 10.37 WIB, dari pihak penggugat atau Gusti Moeng diwakili kuasa hukumnya Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara pihak tergugat diwakili Teguh Satya Bakti.

Sigit yang mewakili Gusti Moeng menerangkan, hasil dari mediasi adalah deadlock. Pasalnya, mediator dari hakim PN Solo menghendaki prinsipal atau pihak yang bersengketa untuk hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, baik Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya absen lantaran pekerjaan.

ADVERTISEMENT

"Dari mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat diharapkan hadir. Namun, karena baik prinsipal penggugat maupun tergugat ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir," katanya usai sidang mediasi, Kamis (12/2/2026).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (5/2).

"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

Eddy menegaskan bahwa pihaknya menggugat legalitas pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas. "Putusan itu kita gugat," ucapnya.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads