Staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto menjadi satu dari empat orang yang ditahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengungkap, Setya adalah staf KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) dilansir detikNews.
Budi menegaskan KPK selalu menangani perkara secara objektif. Dia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan modus pemerasan yang ada, terutama yang mengatasnamakan KPK.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ungkapnya.
KPK telah menahan 4 orang, berikut daftarnya:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT ini.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tendangan Kungfu di Piala Soeratin-Staf KPK Kena OTT"
(aku/afn)