Ayah Staf KPK Minta Rp 2 M ke Bupati Pemalang untuk Urus Perkara Korupsi

Ayah Staf KPK Minta Rp 2 M ke Bupati Pemalang untuk Urus Perkara Korupsi

Adrial akbar - detikJateng
Kamis, 30 Jul 2026 16:08 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo memamerkan barang bukti uang tunai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).  KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan kepada bawahannya.
KPK Pamerkan Uang Bukti OTT Bupati Pemalang Senilai Rp1,98 Miliar. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pihak swasta yang bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait suatu perkara korupsi. Lilik disebut minta uang hingga Rp 2 miliar dengan janji bisa menyelesaikan perkara itu.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan sempat terjadi pertemuan antara Anom, orang kepercayaan Anom yang bernama Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), dengan Lilik. Pertemuan itu terjadi tiga kali di Magelang dan Semarang.

"Bahwa selanjutnya AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom kemudian menyiapkan dana setelah Lilik menjanjikan perkara yang menyeretnya bisa diurus. Ia kemudian menyerahkan duit Rp 1,2 miliar kepada Lilik.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sebutnya.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," tambah dia.

Kasus Dibocorkan Anak Lilik yang Kerja di KPK

Achmad Taufik melanjutkan, Lilik bisa mengetahui kasus yang menjerat Anom karena mendapat bocoran dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang bekerja sebagai staf administrasi KPK. DIS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," tuturnya.

Informasi dari Setya itu lah yang dipakai Lilik memeras Anom.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya.

"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia.

KPK menegaskan oknum pegawainya itu akan tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.

Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads