Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, di Jombor Baru, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Selain Richard, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Umum Sekda Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Pantauan detikJateng, tim KPK datang dengan menggunakan dua mobil Innova dan dikawal satu unit mobil Samapta Polres Sukoharjo. Proses penggeledahan rumah Richard dijaga ketat pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu mobil yang membawa tim KPK diparkir di halaman rumah Richard, dan satu mobil lainnya diparkir di Gang Mawar. Sementara mobil polisi diparkir di depan rumah di Jalan Tentara Pelajar. Di depannya terparkir tiga unit mobil pelat merah.
Rumah Richard berada di dekat GOR Glora Merdeka. Kedatangan mobil polisi tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga.
"Iya benar (itu rumahnya Richard)," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/7/2026).
Namun demikian, warga tersebut tidak mengetahui sejak jam berapa tim KPK tiba di rumah tersebut.
"Tidak tahu (sejak jam berapa). Tadi saya keluar sekitar jam 16.30 WIB sudah ada (mobil tim KPK)," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan pemeriksaan di rumah tersebut.
