Penampakan Rumah di Laweyan Tempat Bupati Etik Simpan Emas 2,5 Kg

Penampakan Rumah di Laweyan Tempat Bupati Etik Simpan Emas 2,5 Kg

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 16 Jul 2026 12:35 WIB
Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026).
Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani di Laweyan. Rumah tersebut diduga tempat KPK menemukan emas 2,5 kg yang disimpan Etik.

Dari pantauan detikJateng, rumah Etik berada di Kampung Jagalan, RT 02, RW 05, Bumi, Laweyan. Rumah dua lantai itu didominasi dengan warna merah dan abu-abu.

Di samping rumah tersebut terdapat garasi dengan gerbang besi berwarna merah dan terdapat dua mobil dan sejumlah kendaraan roda dua. Tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan rumah Etik juga ditanami sejumlah bunga dan tumbuh-tumbuhan. Jalan rumah Etik sendiri tidak terlalu lebar hanya bisa dilintasi kendaraan roda empat satu arah saja. Rumah tersebut, disebut milik orang tua Etik Suryani dan sekarang ditinggali oleh adiknya.

Rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Laweyan, Solo digeledah, Kamis (16/7/2026).Rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Laweyan, Solo digeledah, Kamis (16/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

ADVERTISEMENT

Pria inisial E, yang merupakan warga setempat, mengatakan rumah tersebut ditinggali orang tua Etik dan Etik semasa kecilnya. Sampai akhirnya Etik menikah dengan Wardoyo Wijaya dan ikut suami.

"Oh ndak, kalau jadi Bupati kan di sana (rumah dinas) tinggalnya. Sejak awal (menikah dengan Pak Wardoyo) sudah jarang di sini. Ini dulu rumah orang tua Bu Etik lalu ditinggali bapak dan adiknya," ujarnya berbincang dengan awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sejak ikut suami rumah tersebut dihuni oleh adiknya. Dulunya, rumah sempat ditempati ayah dan adiknya.

Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026).Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

"Kalau ini yang nempati adiknya, Pak Erwan. Dulu ada bapaknya juga di sini," jelasnya.

Diketahui KPK menangkap Etik Suryani Kamis (9/7). Etik diperiksa hingga Jumat (8/7) dini hari di Mapolresta Solo dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap anak buah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total nilai barang bukti sitaan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Barang buktinya berupa 2,5 kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (11/7).

Asep menerangkan, sejumlah barang bukti itu didapat KPK dari beberapa lokasi. Salah satunya yakni di dalam brankas yang disimpan di rumah Etik di Wonogiri dan Laweyan.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.

Rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Laweyan, Solo digeledah, Kamis (16/7/2026).Rumah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani di Laweyan, Solo digeledah, Kamis (16/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

Barang bukti emas 2,5 Kg ditemukan dari rumah Etik di Laweyan. Emas itu ditemukan di brankas.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo.



(afn/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads