Sejumlah camat di Kabupaten Pati menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu camat mengaku sempat mendengar isu bahwa calon perangkat desa harus menyiapkan uang ratusan juta.
Hal itu disampaikan Camat Margorejo, Priyono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Selain dia, terdapat tujuh saksi camat lainnya, yakni Mulyanto, Camat Margoyoso; Sujono, Camat Batangan; Didik, Camat Pati; Imam, Plt Camat Kayen dan Sekcam Sukolilo; Andri, Camat Sukolilo; Eko Purwantoro, Plt Camat Tlogowungu; Imam Rifai, Camat Tayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priyono mengaku sempat mendengar isu dari seorang kepala desa bahwa calon perangkat desa ditarik uang untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Kami hanya mendengar isu dari salah satu kepala desa kami. (Siapa?) Lupa. (Pak Sugito, Kades Banyuurip?) Betul," kata Priyono saat menjawab jaksa, di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7/2026).
Priyono menjelaskan, informasi itu didengarnya saat sejumlah kepala desa berkumpul sebelum rapat di aula. Saat itu, para kepala desa mengobrol menggunakan bahasa Jawa sembari menunggu rapat dimulai.
"Mereka menyampaikan isu-isu katanya mau ada pengisian sekitar Desember tahun 2025 pakai Bahasa Jawa 'ketoke koyok dek bien (kayaknya seperti zaman dulu)'," ujarnya.
Jaksa lalu membacakan isi BAP Priyono yang menyebut Sugito mengatakan calon perangkat desa harus menyediakan uang Rp 125 juta dan calon sekretaris desa Rp 165 juta. Ia membenarkan BAP itu saat ditanya kebenarannya oleh jaksa.
"Ini keterangannya sudah benar tapi mau saya tambahkan, saat itu Pak Sugito menyampaikan di depan aula ketika itu ada beberapa kepala desa," jawab Priyono.
Priyono mengaku, setelah mendengar isu tersebut, dirinya pun sempat mengingatkan Sugito agar tidak menyebarkan kabar yang belum jelas. Ia mengingatkannya saat ada forum kepala desa.
"Saya sampaikan itu isu saya rasa tidak benar, Pak Sugito. Tolong itu jangan diteruskan karena sekarang situasi di Pati agak tidak baik-baik saja. Mohon itu jangan dihembuskan," kata Priyono.
"Terus beliau (Sugito) menjawab, 'nggih, Pak Camat. Insyaallah Margorejo aman. Tidak ada hal seperti itu. Bahkan kami juga belum menyusun pengisian kekosongan perangkat desa'," tambahnya.
Selain mengingatkan kepala desa, Priyono juga mengaku sempat mengonfirmasi kabar rencana pengisian perangkat desa kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, tapi disebutkan tidak ada rencana itu.
"Sebelumnya saya sudah komunikasi sama Pak Dispermades, katanya hanya sampai 6 bulan, mungkin bulan Mei, Juni," ucapnya.
Tak hanya itu, Camat Pati Didik juga mengaku pernah mendengar isu serupa. Namun informasi itu diketahuinya dari media sosial.
"Dari media sosial, dari Facebook saya pernah baca. Sebelum tahun 2025 sudah pernah dengar," kata Didik.
Menurut Didik, setelah membaca isu tersebut ia juga mengingatkan para kepala desa di wilayahnya agar tidak ikut-ikut jika memang ada praktik penarikan uang dalam pengisian perangkat desa.
"Saya mengingatkan ke kepala desa untuk tidak bermain-main dengan hal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo, Senin (15/6). Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di Pengadilan, Senin (15/6).
Sudewo didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya
