Round-Up

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Teruskan 'Tradisi Suami' Peras Anak Buah

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 12 Jul 2026 06:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan. KPK menyatakan Etik diduga melanjutkan 'tradisi' yang dilakukan suaminya sekaligus Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).

Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka.

Gunakan Kode-kode Berbahasa Jawa Saat Minta Bawahan Menyetor

Asep menjelaskan, Etik diduga menggunakan kode-kode dalam bahasa Jawa saat meminta setoran dari anak buahnya. Salah satunya adalah kalimat padakno karo Bapak, yang berarti 'samakan dengan Bapak'.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.

Diketahui, Wardoyo menjabat selama dua periode, sejak 2010-2015 dan 2016-2021.

Asep menuturkan, kode tersebut diduga merujuk kepada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

KPK, kata Asep, menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus 'setoran rutin' OPD.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Modus yang Dipakai Etik

Asep berujar, modus yang digunakan Etik Suryani melalui dua surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 digunakan Etik dalam tindakan pemerasan itu. Adapun dua SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.

Diterangkan Asep, Etik memeras bawahannya dengan menggunakan dua SK itu. Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), diminta Etik untuk mengumpulkan insentif dari setiap pegawai sebanyak 40 persen.




(apu/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork