Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan. KPK menyatakan Etik diduga melanjutkan 'tradisi' yang dilakukan suaminya sekaligus Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka.
Gunakan Kode-kode Berbahasa Jawa Saat Minta Bawahan Menyetor
Asep menjelaskan, Etik diduga menggunakan kode-kode dalam bahasa Jawa saat meminta setoran dari anak buahnya. Salah satunya adalah kalimat padakno karo Bapak, yang berarti 'samakan dengan Bapak'.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
Diketahui, Wardoyo menjabat selama dua periode, sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
Asep menuturkan, kode tersebut diduga merujuk kepada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
KPK, kata Asep, menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus 'setoran rutin' OPD.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Modus yang Dipakai Etik
Asep berujar, modus yang digunakan Etik Suryani melalui dua surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 digunakan Etik dalam tindakan pemerasan itu. Adapun dua SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Diterangkan Asep, Etik memeras bawahannya dengan menggunakan dua SK itu. Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), diminta Etik untuk mengumpulkan insentif dari setiap pegawai sebanyak 40 persen.
(apu/apu)