Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menjadi kado pahit Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo pada pekan ini.
Etik ditangkap pada Kamis (9/7) dan diperiksa dari malam hingga Jumat (10/7) pagi. Etik Suryani keluar dari Mapolresta Solo sekira pukul 05.41 WIB.
Diketahui acara HUT akan digelar pada Rabu 15 Juli 2026. Acara rencananya digelar di Alun-alun Satya Negara Kabupaten Sukoharjo dan dimeriahkan perlombaan pakaian adat nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Peras Anak Buah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Etik ditangkap karena diduga memeras anak buah. KPK menangkap sembilan orang termasuk Etik dalam operasi di Sukoharjo.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (10/7/2026).
Selain Etik, 8 orang lain yang diamankan terdiri dari 6 ASN dan 2 Swasta. Mereka ditangkap di wilayah Solo, Sukoharjo, hingga Wonogiri.
Diduga Terima Rp 2,9 M
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyebut Etik diduga menerima Rp 2,93 miliar dari memeras anak buah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK menyatakan uang yang diperoleh Etik dari memeras anak buahnya kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ialah membeli kendaraan dan renovasi rumah pribadi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso |
Minta 40 Persen dari Insentif Pegawai BPKAD
Etik Suryani menggunakan dua surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai modus pemerasan.
Adapun dua SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Asep menjelaskan Etik meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan insentif dari setiap pegawai sebanyak 40 persen.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Richard meminta para pegawai eselon III BPKAD guna menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi (ND). Hasilnya pun disetorkan kepada Etik.
Tak hanya itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), juga diduga diminta Etik untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Lanjutkan Tradisi Suami
Asep menduga Etik meneruskan tradisi korupsi dari suaminya. Hal itu terungkap dalam kode-kode bahasa Jawa saat meminta setoran dari anak buahnya.
Salah satunya adalah kalimat padakno karo Bapak, yang berarti 'samakan dengan Bapak'.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
Diketahui, Wardoyo menjabat selama dua periode, sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
Asep menuturkan, kode tersebut diduga merujuk kepada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
KPK, kata Asep, menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus 'setoran rutin' OPD.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

