Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan. KPK menyatakan Etik diduga melanjutkan 'tradisi' yang dilakukan suaminya sekaligus Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunakan Kode-kode Berbahasa Jawa Saat Minta Bawahan Menyetor
Asep menjelaskan, Etik diduga menggunakan kode-kode dalam bahasa Jawa saat meminta setoran dari anak buahnya. Salah satunya adalah kalimat padakno karo Bapak, yang berarti 'samakan dengan Bapak'.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
Diketahui, Wardoyo menjabat selama dua periode, sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
Asep menuturkan, kode tersebut diduga merujuk kepada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
KPK, kata Asep, menduga Etik meneruskan pola sang suami saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus 'setoran rutin' OPD.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso |
Modus yang Dipakai Etik
Asep berujar, modus yang digunakan Etik Suryani melalui dua surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 digunakan Etik dalam tindakan pemerasan itu. Adapun dua SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Diterangkan Asep, Etik memeras bawahannya dengan menggunakan dua SK itu. Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), diminta Etik untuk mengumpulkan insentif dari setiap pegawai sebanyak 40 persen.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Richard meminta para pegawai eselon III BPKAD guna menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi (ND). Hasilnya pun disetorkan kepada Etik.
Tak hanya itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), juga diduga diminta Etik untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Raup Hampir Rp 3 M dari Memeras Anak Buah
Selama 2024-2026, 'Setoran Rutin OPD' yang dikumpulkan oleh TRM sebanyak RP 840 juta dan diterima Etkik. Pada 2024; Rp 245 juta, 2025; Rp 350 juta, 2026; Rp 245 juta. Adapun uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Sementara Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Etik juga mengancam mutasi kepada bawahannya jika tidak memberikan uang.
"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," tuturnya.
Dipakai Beli Mobil hingga Renovasi Rumah
KPK menyatakan uang yang diperoleh Etik dari memeras anak buahnya kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Etik dan duga tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufik berkata, KPK juga memertimbangkan menjerat Etik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan, Etik mencoba menyembunyikan hasil korupsi di sebuah rumah sebagai safe house.
"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.

