Enam pejabat, satu ASN, dan dua pensiunan ASN dari Pemkab Sukoharjo diperiksa KPK di Kantor Perwakilan BPKP DIY hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026), dilansir detikNews.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:
- Suyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2020-2024) dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2024 s.d. sekarang)
- Burhani Surya Aji Suratman, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pemerintah Daerah di BAPPERIDA Kabupaten Sukoharjo
- Bagas Windaryatno, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
- Joko Purwanto, ASN
- Sadiyo, pensiunan ASN
- Hanan Oktavianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
- Sriyadi, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
- Andri Riawan, Pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
- Sunaryo, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
Diketahui, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik disebut meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
KPK juga telah menggeledah kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik yang diketahui sebagai safe house untuk menyimpan emas 2,5 kg yang diduga dari hasil korupsi.
