Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. KPK mengungkap adanya kode-kode berbahasa Jawa saat Etik meminta setoran dari anak buahnya.
Salah satunya adalah kalimat padakno karo Bapak, yang berarti 'samakan dengan Bapak'. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kode itu diduga merujuk kepada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, adalah suami Etik. Wardoyo menjabat selama dua periode, sejak 2010-2015 dan 2016-2021.
Teruskan 'Tradisi' Suami
Asep melanjutkan, Etik Suryani diduga melanjutkan 'tradisi' yang berkembang saat suaminya menjabat.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
Asep menerangkan, pihaknya menduga Etik meneruskan pola tersebut ketika memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengurus 'setoran rutin OPD'. Etik menggunakan kode berbahasa Jawa saat meminta setoran.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Diketahui, selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan itu. Mereka masing-masing adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
