Jaringan scammer modus pig butchering di Solo Baru, Sukoharjo, dibongkar polisi. Komplotan penipu ini ternyata melakukan aksi tipu-tipu hingga lintas negara.
Para tersangka ini diketahui sudah beraksi sejak Juli 2025 sebelum dibongkar pada Mei 2026. Tercatat para penipu ini sudah meraup untung USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).
Setelah intens komunikasi hingga membuat dipercaya, para pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transfer investasi via website trading kripto yang sistemnya sudah dimanipulasi. Jaringan ini pun beroperasi dengan pembagian tugas yang tersusun rapi dan dibagi dalam empat tim.
Ada yang bertindak sebagai kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Himawan memerinci antaranggota tim tidak saling mengetahui identitas asli satu sama lain. Masing-masing menggunakan nama samaran atau nickname saat berkomunikasi internal. Sarang penipu ini pun menggunakan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang beralamat di Solo Baru, Sukoharjo.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," jelas Himawan.
Geledah Kantor 9 Jam
Polisi pun sudah menggeledah 'kantor' para penipu lintas negara itu pada Senin (25/5). Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan Pak RT, dan lima tersangka asal Indonesia yang sudah ditahan.
Proses penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.45 WIB. Tampak petugas membawa sejumlah barang bukti dalam kardus-kardus. Di antaranya terlihat ada kamera CCTV yang berada di depan kantor tersebut.
"Yang disita kurang lebih 117 item. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut," ucap Himawan, Senin (25/5).
38 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Jateng mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal pada Rabu (20/5). Para penipu ini menarget sekitar 5 ribu orang, dan sedikitnya ada 133 orang yang sudah menjadi korban investasi kripto abal-abal.
"38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan," jelas Himawan.
Kasus ini terbongkar dari patroli siber Polda Jateng. Diketahui jaringan ini menggunakan model cantik asal Indonesia, dan tersangka WNA berperan sebagai marketing.
"Marketing dan leader (peran tersangka WNA)," jelas Himawan.
Polisi pun masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak Video "Video Kisah WNI Eks Pekerja Penipuan Online Kamboja: Dipukul-Tak Diberi Makan"
(ams/apu)