Scammer Jaringan Internasional di Solo Baru Raup Untung Rp 41 Miliar

Scammer Jaringan Internasional di Solo Baru Raup Untung Rp 41 Miliar

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 18:02 WIB
Komplotan scammer ditangkap tim Polda Jateng dari Solo Baru. Foto diunggah Jumat (22/5/2026).
Komplotan scammer ditangkap tim Polda Jateng dari Solo Baru. Foto diunggah Jumat (22/5/2026). Foto: Dok Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online pig butchering berskala internasional. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.

Himawan menyampaikan bahwa antaranggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Modus ini terungkap setelah petugas menemukan kedok para pelaku lewat perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan pig butchering secara terorganisir dengan jaringan lintas negara.

Himawan menyebut perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Dit Ressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal pada Rabu (20/5/2026). Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa. Ia meminta agar masyarakat melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.

"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads