Apes! Maling di Kendal Ditangkap gegara Ban Motor Curian Bocor

Apes! Maling di Kendal Ditangkap gegara Ban Motor Curian Bocor

Saktyo Dimas R - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 18:57 WIB
Pelaku curanmor saat digiring di Mapolres Kendal, Jumat (29/5/2025).
Pelaku curanmor saat digiring di Mapolres Kendal, Jumat (29/5/2025). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian motor dengan modus duplikat kunci di Kendal. Pelaku ditangkap saat mengalami ban bocor ketika hendak menjual motor curian di Pekalongan.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (28/5) siang. Kedua pelaku yakni EM alias Kucing (29) dan SEN alias Petel (33) ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian satu sepeda motor di desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu. Pelakunya yakni EM alias Kucing warga kecamatan Kaliwungu dan SEN alias Petel warga kecamatan Cepiring," jelasnya kepada detikJateng, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku ini diamankan ditempat berbeda. Pelaku EM alias kucing diamankan di Semarang sedangkan SEN diamankan di Pekalongan," sambungnya.

Polisi mulanya menangkap EM di tempat persembunyiannya di Semarang. Dari EM, polisi mendapat informasi jika SEN tengah mencoba menjual motor curiannya di Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"EM awalnya tidak mengaku kemudian kami periksa lagi dan mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bersama temannya SEN alias Petel," tambahnya.

"Dia (pelaku) juga cerita kalau Petel sudah beberapa hari ada di Pekalongan lagi menawarkan motor curiannya," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku sebelum motor curian itu dijual.

"Kami mengamankan pelaku, Petel, di Pekalongan saat nawarin motor curiannya ke beberapa temannya. Setelah beberapa hari ditawarkan tapi motornya belum juga laku," paparnya.

Curi Motor Teman Wanita

Nindya mengungkap kedua pelaku itu menggondol motor milik temannya sendiri. Mereka, meminjam motor itu dan diam-diam menduplikat kuncinya.

"Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara menduplikat kunci motor milik korban," ungkapnya.

Diketahui, korban, Tiara Nazwa, warga desa Sumberejo kecamatan Kaliwungu merupakan teman pelaku, EM alias Kucing.

"Korban ini sebenarnya teman dari pelaku EM. Jadi ya awalnya pelaku EM pinjam motor milik korban karena merasa sudah kenal dekat tentunya korban meminjamkannya," katanya.

Kemudian pelaku, EM, menghubungi pelaku, SEN dan menyerahkan kunci duplikatnya. Pelaku, SEN, lalu melakukan aksinya mencuri motor sedangkan pelaku EM, bertugas mengawasi.

"Saat itulah pelaku EM menduplikat kunci motormya dan terus menghubungi Petel. Petel bagian mencuri sedangkan EM bagian mengawasi," jelasnya.

Nindya menegaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Ditangkap Saat Ban Motor Bocor

Sementara pelaku, EM, menceritakan detik-detik temannya ditangkap di Pekalongan. Dia mengatakan SEN ditangkap saat mengalami ban bocor ketika baru tiba Pekalongan.

"Karena gak laku di Kendal terus dibawa Petel ke Pekalongan, sampai di Pekalongan malah bannya bocor. Waktu nambal ban, Petel malah ketangkep," katanya.

EM mengaku baru pertama kali mencuri motor. Dia juga mengaku bingung hendak menjual motor tersebut kepada siapa.

"Habis kita ambil motornya, kita bingung mau menjualnya kemana dan ke siapa. Sudah ditawar-tawarkan tapi gak ada yang mau, gak laku," terangnya.

"Ya apes. Sudah nyuri motor, motor belum laku malah ketangkep duluan. Saya nyesal," pungkasnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads