Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Buka Suara soal Uang Nasabah BLN

Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Buka Suara soal Uang Nasabah BLN

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 22:45 WIB
Ketugas Satgas Pasti bersama jajarannya saat bertemu dengan anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi di Boyolali, Kamis (21/5/2026) malam.
Ketugas Satgas Pasti bersama jajarannya saat bertemu dengan anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi di Boyolali, Kamis (21/5/2026) malam. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo (53), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), buka suara terkait kemungkinan uang nasabah bisa kembali.

Ketua Satgas Pasti Pusat dari OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan dalam penanganan Koperasi BLN ini pihaknya bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pasti, yang terkait. Antara lain dengan kepolisian, BIN, PPATK, dan Kementerian Koperasi serta LPSK.

PPATK sudah menelusuri semua transaksi Koperasi BLN ini. Disebutkan, bahwa semua transaksi akan terlacak semua, berapapun nilainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua transaksinya sudah terlacak sama PPATK. Dari laporan PPATK, semua diserahkan kepada pihak Polri. Sekarang Polri sedang fokus penanganan tersangka. Saya percaya nanti proses pidananya itu tidak lepas dengan proses asset recovery," ujar Rizal Ramadhani ditemui usai koordinasi dengan anggota Komisi XI DPRRI, Didik Haryadi, di Boyolali, Kamis (21/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, dalam hal ini perlu juga dukungan dari Kementerian Koperasi. Hal ini karena Koperasi BLN ini kegiatannya illegal atau tidak berizin.

"Tapi badan hukumnya itu legal, karena berizin dari Kementerian Koperasi. Cuma tidak sebagai koperasi simpan pinjam dan tidak ada izin untuk menghimpun dana dari masyarakat dari OJK, Makanya kita sebut, dia illegal," jelas Rizal.

Pihaknya minta masyarakat atau nasabah Koperasi BLN untuk bersabar. Karena saat ini kasus tidak pidana Koperasi BLN tersebut masih dalam penyidikan Kepolisian.

"Jadi masyarakat bersabarlah. Kita lihat dari proses penyidikan dari Polri," kata dia.

Saat ditanya kemungkinan aset BLN untuk mengembalikan uang nasabah? Rizal mengatakan, pihaknya mengaku belum tahu, apakah akan mencukupi. Hanya saja saat ini aset Koperasi BLN yang disita oleh Polri nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara potensi kerugian nasabah mencapai Rp 4,6 triliun.

Direktur Satgas Pasti dari OJK, Brigjen Pol Djoko Prihadi, menambahkan bahwa kasus Koperasi BLN itu saat ini dalam penanganan Polda Jawa Tengah. Polda telah menetapkan dua orang tersangka dan mulai penyidikan.

"Jadi Polda sudah menetapkan 2 orang tersangka. Yang pertama Nicholas. Yang kedua adalah pengurus dari Koperasi (BLN) Salatiga, Dalyati," jelas Djoko di lokasi yang sama.

Dikemukakan, penyidikan oleh Polisi tersebut nantinya akan berkembang terus. Termasuk dalam tracing aset juga akan berkembang pada pelaku.

"Nanti akan ditelusuri semua. Jadi kan sangat pelik sekali. Aliran dana itu dimulai dari mulai keanggotaan daripada para nasabah ini," imbuh dia.

Tak hanya menangani masalah pidananya, penyidik Polri dan anggota Satgas PASTI juga masih terus melacak aset yang terkait skema Ponzi yang dijalankan Koperasi BLN.

"Ini lagi tracing aset. Semuanya nanti akan terlihat. Akan ditelusuri semua. TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga akan diterapkan di situ. Itu nanti akan ketahuan, itu disita semua," imbuh dia.

Menurut dia, jumlah nasabah Koperasi BLN ada 41 ribu. Jumlah transaksi mencapai lebih dari 150 ribu. Semua transaksi tersebut akan dicek semua ke mana larinya.

"Jadi nggak gampang, saya yakin Polda Jawa Tengah akan serius dan akan terus mengusut itu karena nanti berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi setelah putusan Pengadilan," ujarnya.

Maka, saat ini juga dibuka kanal pengaduan untuk menampung pelaporan dari korban BLN. Semua Polres diminta membuka kanal ini. Termasuk di OJK juga membuka kanal pengaduan.

"Jadi diadukan semua, berapa korbannya. Nanti diakuntan publik akan mengecek, jumlah-jumlah ini maching nggak dengan semua transaksi yang 150 ribu (transaksi) itu," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPRRI, Didik Haryadi, memberikan suport kepada Satgas Pasti dalam menindak kasus-kasus investasi bodong. Agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

"Ini bukan pekerjaan yang mudah, tetapi perlu sinergi antarlembaga, antar masyarakat dan literasi tentang edukasi seperti ini. Jangan sampai (masyarakat) tergiur kepada investasi-investasi yang tanda kutip nominal besar, untung besar dan sesuatu yang menjanjikan. Harus dicroscek ulang, supaya tidak tertipu," kata Didik.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads