2 Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Klaten Trauma Berat

2 Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung di Klaten Trauma Berat

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Minggu, 17 Mei 2026 10:17 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40) karena tega mencabuli dua anak kandungnya. Akibat ulah pria pendiri pondok pesantren madrasah diniyah itu, kedua putrinya mengalami trauma.

"Kondisi korban sangat trauma mendalam," ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan dari Peradin Surakarta kepada detikJateng, Minggu (17/5/2026) siang.

Dijelaskan Lilik, setelah korban melapor ke Polres Klaten, pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kedua korban ditempatkan di safe house.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sekarang sudah di safe house, keduanya. Tapi kondisi korban sangat trauma," terang Lilik.

ADVERTISEMENT

Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).

"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," sambung Lilik.

Kronologis penangkapan, sebut Lilik, laporan resmi dimasukkan oleh korban pada Rabu (13/5). Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Klaten bergerak cepat dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," sebut Lilik.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Klaten, AK (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena berbuat cabul kepada anak di bawah umur. Korbannya ada dua orang yang ternyata merupakan anak kandungnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan menjelaskan yang bersangkutan AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya pada Kamis (14/05). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari kliennya.

"Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni kepada detikJateng lewat keterangan tertulis, Jumat (15/6/2026).

Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).

"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.

Dikonfirmasi detikJateng, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan ada penangkapan AK tersebut. Status kedua korban merupakan anak kandungnya.

" Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis," jawab Taufik singkat.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads