Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok madrasah diniyah putri.
"Status di masyarakat saya kurang tahu, setahu saya dia juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, kepada detikJateng, Sabtu (16/5/2026).
Lilik menjelaskan, tersangka meskipun tinggal di Klaten ternyata bukan orang asli Klaten. Madrasah yang dibinanya juga tidak memiliki banyak santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diniyah tapi untuk santrinya gak terlalu banyak," ujar Lilik.
"Adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, kami dari Peradin Surakarta ikut prihatin. Ruang sekolah yang seharusnya memberikan ruang yang aman bagi para pelajarnya, harus tercoreng oleh perilaku yang tak seronok, seperti pencabulan dan pelecehan," imbuh Lilik.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi tersangka memang menjadi pembina atau pendiri lembaga semacam pondok atau madrasah.
"Betul, rencana Senin kita rilis," ungkap Taufik.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Klaten, AK (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena berbuat cabul kepada anak di bawah umur. Korbanya ada dua orang yang ternyata merupakan anak kandungnya sendiri.
Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan menjelaskan yang bersangkutan AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya pada Kamis (14/05). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari kliennya.
"Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik dari Peradin Surakarta dan tim pendamping Awwab Yusroni kepada detikJateng lewat keterangan tertulis, Jumat (15/6).
Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).
"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.
Lilik menjelaskan laporan resmi dibuat oleh korban pada Rabu (13/5). Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Klaten bergerak cepat dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," lanjut Lilik.
