Didakwa TPPU Hasil Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid: Saya Ungkap Semua!

Didakwa TPPU Hasil Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid: Saya Ungkap Semua!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 21:12 WIB
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menyatakan akan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini.

Seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gus Yazid yang mengenakan sarung dan peci itu tampak sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Sebelum menuju mobil tahanan, ia mengomentari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hukum di Indonesia ini tergantung yang mesan. Mulai dari kejaksaan, apa semuanya itu, tergantung pesanan. Kejaksaan saya suruh introspeksi diri. Berbenah, jangan cuman bisa dakwa orang tapi tidak bisa koreksi diri sendiri. Saya TPPU, TPPU dari mana?," kata Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yazid membantah dirinya mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Pengasuh Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban itu mengibaratkan saat seorang ulama menerima sumbangan dari tamu.

ADVERTISEMENT

"Logikanya begini, orang dapat salaman amplop atau sumbangan masak ditanya, 'Pak, ini sampeyan uangnya halal apa haram? Hasil korupsi apa enggak?' Koplak jenenge (namanya)," kata dia.

"Kita ini kan ulama, masak ulama harus nanya asal-usul amplop yang diberikan sama tamu-tamunya satu per satu. Mana kita tahu," lanjutnya.

Gus Yazid juga menyinggung status tanah BUMD di Kabupaten Cilacap yang menjadi objek perkara tersebut. Ia mempertanyakan soal klaim kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ini kerugian negara, masak bisa aset negara, negara tidak didaftarkan. Aset negara bisa digadaikan," ujarnya.

"Bank-nya diperiksa dong. Yang gadaikan itu purnawirawan Letjen Rudianto, digadaikan Rp 30 M. Sudah dibayar kekurangannya Rp 19 M. Hasil penjualan ini ditebus," lanjutnya.

Gus Yazid menyebut proses gadai hingga penjualan lahan telah melalui mekanisme, bahkan diklaim telah dinyatakan 'clear and clean' oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebutnya terlibat tidak ikut diperiksa.

"Itu ditandatangani Jenderal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, menteri ATR/BPN. Panggil juga dong. Yang menggadaikan Purnawirawan Letjen Rudianto, mantan Kabais dan juga mantan Pangdam IV/Diponegoro," kata dia.

"Dan juga Letjen Agus mengatakan suruh jual, kenapa tidak dipanggil? Kenapa tidak diperiksa? Dia itu dulu Pangdam IV/Diponegoro dan terakhir jadi Wakasad. Ya, diperiksa semua dong," sambungnya.

Gus Yazid mengaku heran karena dirinya menjadi pihak yang diproses hukum, sementara pihak lain tidak tersentuh. Ia mengklaim sudah bersedia mengembalikan uang yang dipersoalkan.

"Saya katakan, 'iya, saya kembalikan'. Janjinya 2 minggu, tapi (baru) seminggu saya sudah ditangkap. Alasannya apa? Karena saya ungkap semua kebobrokan oknum-oknum pejabat TNI. Kebobrokan semua yang ada di Kodam," kata dia.

"Semua saya ungkap, akhirnya saya ditangkap dengan anggota BAIS, anggota PIDMIL yang menjelma menjadi anggota Kejaksaan Agung. Saya ditangkap tentara, kenapa? Saya ini sipil, memang saya ini teroris?" imbuhnya.

Gus Yazid mengaitkan penangkapan tersebut dengan video pernyataannya di media sosial yang sempat viral. Video itu mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi BUMD Cilacap.

"Saya ungkap semua dosa-dosa mereka itu lewat TikTok. Dan saya diminta untuk cabut BAP dan saya suruh take down. Tidak akan saya cabut, tidak akan saya take down. Saya akan lawan terus ini sampai selesai," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa melakukan TPPU terkait dugaan korupsi penjualan lahan BUMD di Cilacap. Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dalam rentang waktu 2023-2025.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," kata jaksa.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Atas dakwaan jaksa, pengacara Gus Yazid, Zainal Abidin Petir mengatakan pihaknya telah mengajukan eksepsi di persidangan. Ia menyebut dakwaan JPU tidak cermat.

"Jadi belum tentu apa yang diceritakan oleh jaksa itu benar. Kami akan membuktikan nanti dalam proses persidangan selanjutnya," kata Petir, sapaan akrabnya.

"Karena menurut saya tadi kenapa kami melakukan eksepsi karena dakwaannya tidak cermat, tidak lengkap, bahkan terpenggal-penggal," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads