PCNU Kabupaten Pati mendesak kepada polisi agar segera menangkap dan menahan tersangka AS (52) yang diduga mencabuli puluhan santriwati. Sebelumnya AS pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu mangkir dari pemeriksaan polisi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang terpenting adalah kita minta kepada Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan hukum yang sudah menjadi tersangka agar segera penahanan sehingga kita ada penahanan itu ada kepastian," jelas Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim kepada wartawan ditemui di Pati, Selasa (5/5/2026).
"Yang penting tersangka segera ditahan," Yusuf menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal perkara ini. Menurutnya perilaku pendiri ponpes AS ini sangat memalukan dan keji.
"Jadi kita komitmen bersama apapun itu adalah tindakan sangat memalukan sangat keji, dan kita NU ikut mengawal para korban agar sampai betul-betul kepastian hukum," jelas dia.
Yusuf juga ikut mencari solusi terkait dengan solusi bagi santri lainnya di ponpes tersebut. Dia memastikan ponpes yang ada di naungan PCNU Pati bersedia menerima para santri dari ponpes tersebut.
"Kita ikut berpikir tentang bagaimana nasib para santri yang ada di sana. Kemudian berlangsung pendidikan nanti karena sudah ada keputusan ditutup sementara waktu dan saat ini proses pengawasan terus maka jangan sampai santri mereka tidak punya kesempatan melanjutkan pendidikan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, pria AS pendiri pondok pesantren yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santri di Pati mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun berupaya untuk melakukan penangkapan.
"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi dari pagi dan ditunggu sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir di Polresta Pati.
