Rektor Untidar Jamin Hak Belajar 2 Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

Rektor Untidar Jamin Hak Belajar 2 Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 15:04 WIB
Rektor Universitas Tidar (Untidar) Prof Sugiyarto di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5/2026).
Rektor Universitas Tidar (Untidar) Prof Sugiyarto di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), divonis 5 bulan penjara karena melakukan penghasutan berujung demo rusuh Agustus tahun lalu. Rektor Untidar Prof Sugiyarto menjamin hak pendidikan mahasiswanya yang jadi terpidana.

"(Terkait vonis kedua mahasiswa Untidar) Sifatnya ini bukan kolegial ya. Namanya sudah putusan pengadilan, kami nggak bisa apa-apa. Tapi, yang jelas dari awal tetap mengawal sudah maksimal, tapi kami lakukan secara elegan," kata Sugiyarto kepada wartawan usai Dies Natalis ke-47 Untidar di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5/2026).

"Artinya ya jalur-jalur komunikasi yang baik dengan tim dari hukum juga sudah sangat maksimal. Dengan membuat pernyataan-pernyataan dan mengawal terus menerus. Kami juga melakukan (mengajukan) surat (penangguhan penahanan) dan sebagainya. Itu untuk ke luarnya kami sudah cukup optimal," sambung Sugiyarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, katanya, untuk ke dalamnya (kampus) mencoba bagaimana kedua mahasiswa ini terlindungi secara hak-haknya sebagai mahasiswa.

"Kami coba nanti lihat aturannya supaya tidak menjadi korban. Artinya hak-hak dia belajar itu tetap terjamin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk semester ini kan cuti (Azhar dan Yogi). Untuk proses cutinya karena mereka dia kondisi ditahan, kami fasilitasi," tambahnya.

Perihal nantinya setelah keluar dari tahanan, katanya, nantinya bakal dirangkul.

"Kalau tidak kena sanksi yang harus apa ya masih bisa kita rangkul ya, kita rangkul. Dan kita secara senyap akan kita bantu semaksimal mungkin. Taruhlah kalau sudah skripsi, ya bisa mencuri start untuk melakukan penelitian dulu atau bahkan bisa apa," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada tiga aktivis Magelang terdakwa penghasutan terkait demo Agustus 2025. Hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pasal subsider yakni tentang penghasutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Cahya Imawati dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Persidangan dihadiri terdakwa dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa 1, Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa 2, Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa 3, Enrille Championy Geniosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melawan penguasa umum tindak kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati dalam persidangan yang berlangsung di PN Magelang, Senin (4/5/2026).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyampaikan orasi saat di luar persidangan. Mereka membakar semangat para simpatisan yang memberikan dukungan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, penasihat hukum yang tergabung dalam Jaringan kerja advokasi rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul K, mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"Ini tentu kekecewaan yang sangat mendalam. Meskipun kami sebelumnya sudah menduga bahwa skenario terburuk adalah putusan bersalah," kata Kharisma.

"Tetapi, kami tidak menduga sama sekali bahwa ternyata hakim sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata yang disebut mempertimbangkan, mempertimbangkan, faktanya hanya copy paste dari dakwaan, tuntutan. Yang mana tidak sama sekali mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan-pembelaan dilakukan terdakwa dan juga advokat. Dari sini kami mengetahui bagaimana kapasitas hakim di PN Magelang," imbuh dia.

Atas vonis 5 bulan penjara tersebut, Kharisma menyatakan masih mempertimbangkan bersama terdakwa.

"Karena hari ini kami belum ada waktu untuk berbicara bersama dengan terdakwa," tegasnya.




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads