Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) sedang memproses pencabutan izin operasional ponpes di Pati buntut kasus dugaan pemerkosaan santriwati. Kemenag Jateng bersama Kemenag Pati dan Kemenag RI turun ke lapangan untuk menginvestigasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji. Ia mengungkapkan, ponpes itu memang aktif dan memiliki 252 santri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga Madrasah Aliyah.
"Menindaklanjuti surat edaran atau instruksi dari Kemenag RI, ada tiga hal yang perlu kami sampaikan terhadap keberadaan pondok pesantren itu," kata Fatkhuronji di Kantor Kemenag Jateng, Kecamatan Candisari, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pertama, kata dia, pondok pesantren tersebut dilarang menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kedua, pendiri ponpes yang menjadi terduga pelaku dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan.
"Yang kedua bahwa yang bersangkutan yang pelaku namanya Pak siapa itu Pak Asy'ari sebagai pendiri pondok pesantren, dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan pondok pesantren," ungkapnya.
"Ketiga, jika poin 1 dan 2 tidak diindahkan oleh yayasan pondok pesantren itu, maka izin operasional atau tanda daftar pondok pesantren itu dicabut secara permanen," lanjutnya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji di Kantor Kemenag Jateng, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026). Foto: Arina Zulfa/detikJateng |
Ia menyebut, proses pencabutan izin sedang berjalan. Usulan dari Kemenag Pati sudah diterima dan tinggal penandatanganan. Usulan pencabutan itu kemudian akan dikirimkan ke pusat.
"Kalau menit ini sudah ditandatangani oleh Pak Kakanwil, langsung kita kirim ke Jakarta dan Jakarta hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tlogosari," ujarnya.
Tak hanya itu, Kemenag juga mengatur skema penyelamatan bagi ratusan santri. Untuk siswa MI kelas 1-5 dan MA, pembelajaran dialihkan secara daring dan dikembalikan ke orang tua.
"Kemudian untuk yang kelas 6 MI tetap masuk, karena sebentar lagi mau ujian akhir. Tetapi tidak di pondok pesantren itu. Anak-anak ditampung di rumah guru, tatap muka langsung," jelasnya.
"Prinsip kami menyelamatkan korban. Anak-anak harus tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa terganggu situasi ini," lanjutnya.
Untuk tenaga pengajar dan kependidikan, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati agar para pengajar dimutasi ke madrasah lain, terutama bagi yang sudah tersertifikasi.
Pihaknya juga akan evaluasi pengawasan pondok pesantren di Jateng yang jumlahnya mencapai lebih dari 5.400 lembaga. Ia menyebut, Kemenag berencana mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan di pesantren.
"Ke depan akan ada SOP, kita akan bekerja sama dengan tim Satgas Provinsi maupun tim Satgas di masing-masing Kabupaten, terutama di Kabupaten Pati," ungkapnya.
Selain itu, Kemenag juga tengah mendata ponpes yang belum memiliki izin operasional. Langkah ini untuk mencegah munculnya kasus serupa di lembaga yang belum terverifikasi secara administratif.
"Kebetulan ini kami sedang melakukan pendataan untuk melaporkan jumlah pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional. Ini kita kasih waktu hari ini terakhir untuk laporan," terangnya.
"Supaya nanti kita data, kemudian kita undang supaya mereka segera kita verifikasi melalui Kabupaten/Kota, sebab yang dikhawatirkan nggak memiliki ijazah tahu-tahu menerima santri, kemudian ada masalah," sambungnya.
(afn/dil)

