Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Klaten menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor kepada empat terdakwa kasus korupsi Plaza Klaten. Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan.
"Banding, positif kita banding per tanggal 20 April atau hari Senin. Banding untuk empat terdakwa," jelas Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada para wartawan, Kamis (23/4/2026) siang.
Dijelaskan Rudy, upaya banding tersebut dilakukan karena putusan hakim belum sesuai harapan, baik lama hukuman maupun terkait besarnya uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya di lama pidana penjara dan uang pengganti. Ya seperti itu (belum sesuai dengan tuntutan jaksa)," kata Rudy.
Dikatakan Rudy, untuk terdakwa Jap Ferry Sanjaya jaksa menuntut pidana 6 tahun tapi diputus 3 tahun. Untuk uang pengganti diajukan Rp 4,3 miliar tapi diputus Rp 1,2 miliar.
"Terdakwa Didik Sudiarto kita tuntut 5 tahun putusan 2 tahun, dan uang pengganti Rp 62.500.000 tapi sama majelis Rp 2,5 juta," terang Rudy.
Sedangkan untuk terdakwa Jaka Sawaldi, sambung Rudy, dituntut 5 tahun hanya divonis 2 tahun penjara. Uang pengganti yang dituntut Rp 11 juta hanya diputus Rp 1 juta.
"Untuk Jajang kita tuntut 5 tahun putusan 2 tahun, uang pengganti sama (dengan Jaka Sawaldi)," ungkap Rudy.
Memori banding, sebut Rudy, sudah diserahkan hari Senin tanggal 20 April. Harapan langkah banding itu agar putusan sesuai dengan tuntutan.
"Harapannya ya agar putusan sesuai dengan tuntutan. Kalau bisa semaksimal mungkin, itu ya," pungkas Rudy.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Ferry divonis penjara 3 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Dalam putusannya, hakim menyebut Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Plaza Klaten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4).
Selain itu, terdakwa Ferry juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Ferry membayar uang pengganti.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Didik Sudiarto dipidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta. Untuk terdakwa Jaka Sawaldi putusan 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1 juta, demikian juga dengan terdakwa Jajang Priono.
