Penggugat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding

Penggugat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 23 Apr 2026 17:28 WIB
Kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum penggugat CLS ijazah Jokowi, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/5/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Ini alasan pihak kuasa hukum penggugat.

Dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak menyatakan ijazah Jokowi asli, maupun palsu. Sehingga putusan kemarin belum memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajukan banding, yang pertama adalah dasar hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Dasar hukumnya kita lihat dulu, CLS ini tidak ada Undang-Undang (UU) baku tentang CLS. Tidak ada aturan-aturan yang khusus mengingat CLS ini," kata Andhika di PN Solo, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dari putusan itu, ia menilai jika majelis hakim merujuk pada Perma yang berkaitan dengan UU lingkungan hidup. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan apa yang diajukan, sebab gugatan itu dari masyarakat.

Alasan lain melakukan banding, karena saat pemeriksaan saksi-saksi, diyakini banyak masyarakat yang memperhatikan kasus tersebut. Termasuk bukti yang diberikan.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi, kami yakin masyarakat, banyak pemerhati hukum itu memperhatikan. Kemudian bukti-bukti yang diajukan termasuk saksi-saksi yang bicara, itu semuanya mengarah kepada keraguan atas ijazah dari Pak Jokowi. Harusnya ini dilanjutkan. Walaupun ada UU atau aturan-aturan terkait pasal-pasal, tetapi majelis hakim punya kekuasaan menemukan hukum-hukum yang baru," jelasnya.

Pihaknya tetap meminta agar Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi untuk pengajuan banding. Termasuk penyerahan memori banding ke tergugat.

"Proses administrasi berkekuatan hukum tetap sekitar tanggal 28 April 2026. Kami juga akan memberikan memori banding dan sebagainya untuk melengkapi administrasi banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, akan menunggu memori banding yang diajukan pihak penggugat jika melakukan banding.

"Itu (banding) haknya, kami tidak bisa mencegah, dan kami menghormati. Kalau benar pihak lawan mengajukan banding, kami tunggu memori bandingnya seperti apa, untuk kami mempersiapkan diri membuat kontra memori banding," kata Irpan saat ditemui di kantornya di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (14/4).

Humas PN Solo Subagyo mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (14/4).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads