Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan. Dua orang direktur PT Fedriyano Ocean Berkah ditetapkan tersangka lantaran tidak menyetorkan pajak hasil perdagangan solar industri High Speed Diesel, menyebabkan negara diduga mengalami kerugian Rp 5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi. Dikatakan Lilik, dua tersangka masing-masing YRP selaku Direktur Utama PT Fedriyano Ocean Berkah dan NRP sebagai direktur perusahaan.
"Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan dua pimpinan PT Fedriyano Ocean Berkah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sekitar Rp 5,2 miliar. Kedua tersangka masing-masing berinisial YRP selaku Direktur Utama dan NRP sebagai Direktur perusahaan tersebut," kata Lilik melalui pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (18/4/2026).
Lilik menyatakan, para tersangka tidak menyetor pajak hasil perdagangan solar industri dalam dugaan kurun waktunya antara Januari-Desember 2018.
"Dugaan tindak pidana dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018. Para tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri," jelasnya.
Saat ini Kejari Kota Semarang telah melengkapi berkas perkara atau P-21 dan siap untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kedua terdakwa pun telah ditahan.
Adapun kedua bos perusahaan tersebut ditangkap oleh Kejari Kota Semarang pada Kamis (16/4).
"Iya sudah tersangka. Sudah tahap II (P-21). (Kapan pelimpahan berkas perkara?) Nanti saya infokan kalau sudah mau dilimpah," terangnya.
"Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejari Semarang," pungkasnya.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(apu/apu)